KPK Periksa Nurhayati Ali Assegaf

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil politisi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, untuk diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik atau E-KTP.


Jurubicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, Nurhayati akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi.

Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka MOM dan IHP," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/6) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Nurhayati sudah memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 09.54 WIB dengan mengenakan kemeja batik.

Dalam persidangan dengan terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo, ‎mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan dari Setya Novanto (terpidana 15 tahun kasus E-KTP), Irvanto Hendra Pambudi, menyebut ada aliran dana pengadaan E-KTP terhadap sejumlah anggota DPR RI.

Di antara yang disebut Irvanto adalah dua politikus Golkar, Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari, serta politikus Partai Demokrat, Nurhayati Assegaf.

Irvanto menyebut Nurhayati Assegaf menerima aliran dana sebesar 100 ribu dolar AS.