Penahanan terhadap 12 tersangka anggota DPRD Malang diperpanjang Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
- Polisi Resmi Tetapkan Tersangka
- Blak-blakkan, Pelaku Sodomi Mengaku Pernah Jadi Korban Saat Kecil
- Kejari Batang Masih Hati-hati Tangani Korupsi Proyek Perumahan
Baca Juga
Perpanjangan penahan terhadap tersangka kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang tahun anggaran 2015 itu dilakukan selama 30 hari ke depan atau hingga 22 Juli 2018.
Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa perpanjangan diperlukan guna proses penyidikan yang masih berjalan.
"Tadi kami lakukan perpanjangan penahanan untuk 12 orang anggota DPRD Kota Malang," kata Febri kepada para awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/6)
Ke-12 orang yang diperpanjang masa penahanannya itu antara lain, Heri Pudji Utami (Fraksi PPP), Ya'qud Ananda Bubhan (Fraksi Partai Hanura), Abdul Hakim (Fraksi PDIP), Sukarno (Fraksi Partai Golkar), Rahayu Sugiarti (Fraksi Partai Golkar), Hery Subianto (Fraksi Partai Demokrat), HM Zainuddin (Fraksi PKB) yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Sahrawi (Fraksi PKB), Salamet (Fraksi Gerindra), Mohan Katelu (Fraksi PAN), Wiwik Hendri Astuti (Fraksi Partai Demokrat) yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, dan Suprapto dari Fraksi PDIP.
Perpanjangan tersebut merupakan tambahan dari perpanjangan yang sebelumnya dilakukan terhadap 6 orang anggota DPRD lainnya. Sehingga total tersangka yang penahanannya diperpanjang berjumlah 18 orang.
Ke-18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersebut merupakan pihak penerima suap yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Di Kamar Kos Di Batang, Wajah Tertutup Bantal
- Klaim Sudah Profesional, Kejagung Tak Gentar Hadapi Gugatan MAKI dalam Kasus Pelindo II
- Dijerat UU Darurat, Tiga Tersangka Obat Mercon di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara