KPK RI Tetapkan Banyubiru Percontohan Desa Anti Korupsi Di Indonesia

Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto (kemeja Putih).
Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto (kemeja Putih).

Dengan skor hingga nyaris 100, Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang ditetapkan KPK RI sebagai percontohan "Desa Anti Korupsi" di Indonesia, Selasa (29/11)


Launching sendiri dipusatkan di Lapangan Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang yang dihadiri Menteri Desa, 10 Gubernur, Bupati Wali Kota serta sejumlah tokoh bangsa.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto menerangkan terpilihnya Desa Banyubiru sebagai percontohan "Desa Anti Korupsi" di Indonesia karena sebelumnya Desa Banyubiru masuk peringkat pertama desa antikorupsi tingkat nasional.

"Desa Banyubiru mengalahkan 9 kontestan lain perwakilan dari 10 provinsi, Desa Banyubiru mendapatkan skor 96,75. Jadi, Desa Banyubiru menyisihkan 9 peserta lainnya yakni 10 desa dari 10 provinsi," terang Kumbul.

Ia menyebutkan, penilaian sendiri mencakup lima indikator yang harus diimplementasikan desa. Diantaranya penguatan tata laksana peraturan tentang gratifikasi dan suap menyuap. Penguatan layanan publik, bagaimana kepala desa dan perangkat bisa melayani masyarakat dengan baik. Baik manual atau digital.

Launching Desa Banyubiru sebagai Desa Anti Korupsi di Indonesia diakuinya sebagai upaya pencegahan korupsi dengan pembentukan desa anti korupsi.

"Dan Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang saat ini menjadi percontohan bagi  daerah lain di Indonesia," paparnya.

Dilanjutkan oleh Kumbul, bahwa   pemahaman mengenai anti korupsi sejak dini patut dilakukan untuk membentuk aparatur yang bersih dan memiliki nilai nilai kearifan lokal.

Sementara, Kepala Desa Banyubiru Tri Anggoro Siswaji menyebutkan jika capaian prestasi sebagai desa Antikorupsi merupakan wujud kerja sama antara perangkat desa dan masyarakat Desa Banyubiru.

Program andalannya, diakuinya, selain transparansi anggaran, juga layanan masyarakat berbasis digital sehingga  masyarakat bisa memohon surat tanpa datang ke kantor desa.