Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1 kian melebar ke sejumlah pihak dan golongan, termasuk menyeret Partai Golkar sebagai institusi.
- Politisi PDIP Gerah Tol Jokowi Dikritik
- Waketum DPP Gerindra : Ini Faktor Jokowi Belum Umumkan Siapa Pendamping Di Pilpres
- Siapa Siap Pimpin Jawa Tengah?
Baca Juga
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Golkar berpeluang untuk dikenakan pidana korupsi korporasi.
Mengingat, kesaksian dari tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih yang menyatakan, ada sejumlah dana korupsi yang diterimanya mengalir ke Munaslub Golkar pada Desember 2017 lalu.
"Bisa saja (dikenakan pidana korporasi)," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (3/9).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima uang Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Pemberian uang terkait proyek PLTU Riau-1.
Menurut Eni, sebagian dari uang yang diterimanya tersebut, ia berikan untuk keperluan pelaksanaan Munaslub Golkar.
Saat itu, Eni adalah bendahara panitia Munaslub Partai Golkar. Sedangkan yang menjadi Ketua Panitia adalah Agus Gumiwang, politisi Golkar yang kini menjabat Menteri Sosial.
- PKB Karanganyar Sepakat Usung Toni Hatmoko dan Sulaiman Rosyid di Pilbup 2024
- Gelar Konsolidasi Partai, Gerindra Solid Menangkan Lilis-Zaeni
- Pilkada 2024, KPU Solo Siapkan 3 TPS Khusus