Tiga tersangka kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon ditahan di tiga rutan berbeda.
- Tahanan Polda Metro Jaya Otaki Pencurian Mobil Mewah Rubicon
- Suami di Batang Tembak Istri Pakai Air Softgun
- Kepala Rutan Salatiga : Harus Tetap ‘Gas Pol’ dan ‘On Fire’
Baca Juga
Mereka ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Untuk tersangka Kepala KPP Pratama Ambon nonaktif La Masikamba ditahan di rutan cabang KPK Kavling K4, Jakarta.
Adapun tersangka pemeriksa pajak nonaktif di KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin ditahan di rutan cabang KPK di Kavling C-1, Jakarta.
"Untuk tersangka pihak swasta bernama Anthony Liando ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (4/10).
Ketiga tersangka tersebut akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
"KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk 3 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kewajiban pembayaran pajak di Ambon," tambah Febri.
Dalam kasus ini, La Makasimba dan Sulimin diduga telah melakukan kesepakatan kongkalingkong pengurusan kewajiban pajak atas nama Anthony.
Atas pekerjaannya tersebut, La Makasimba dan Sulimin dijanjikan bakal diberi duit imbalan sebesar Rp 320 juta oleh Anthony.
Pemberian duit tersebut dilakukan secara bertahap. Sulimin mendapatkan jatah sebesar Rp 120 juta yang diberikan dengan dua kali pembayaran.
Pemberian pertama dilakukan pada 4 September 2018 melalui rekening anak Sulimin sebesar Rp 20 juta.
Sedangkan pemberian kedua diberikan langsung oleh Anthony kepada Sulimin pada 2 Oktober 2018. Jumlahnya sebesar Rp 100 juta, dilakukan di rumah Sulimin.
Adapun jatah duit sebesar Rp 200 juta untuk La Maksimba dijanjikan Anthony bakal diberikan setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterimanya.
Atas perbuatannya, Anthony disangkakan KPK melanggar pasal ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Sedangkan Sulimin disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun untuk La Makasimba disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Berdalih Ajak Jalan-jalan, Pria Bejat di Jepara Rudapaksa Tetangganya
- Bocah Perempuan di Semarang Tewas Tak Wajar
- KPK Temukan Dokumen Fisik dan Elektronik dalam Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Probolingo