Melihat perhitungan hasil perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Karanganyar pafa November 2024 ini, berpotensi diramaikan 4 poros pasangan calon (Paslon).
- Gus Yusuf dan Tomas Jadi Target Coklit KPU Kabupaten Magelang
- Didominasi Wajah Lama, 45 Anggota DPRD Kudus Terpilih Kembali Duduki Kursi Empuk
- Tunggu Penetapan, KPU Purbalingga Terus Lakukan Sosialisasi ke Pemilih
Baca Juga
Merujuk aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, partai politik (parpol) harus memiliki minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD atau sekitar sembilan kursi dari total 45 kursi, untuk bisa mengusung calon bupati Kabupaten Karanganyar.
"Untuk bisa mengusung calon dalam Pilkada mendatang, parpol minimal harus punya 20 persen dari 45 kursi DPRD," jelas Ketua KPU Karanganyar Daryono, Jumat (22/3).
Dari hasil perolehan suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, diperkirakan dua partai bisa langsung mengusung calon untuk Pilkada yakni PDIP dan partai Golkar tanpa harus berkoalisi.
Hasil perolehan suara di Karanganyar, PDIP memiliki 15 kursi dan Golkar meraih 9 kursi. Sementara partai lainnya harus berkoalisi untuk bisa mengusung calon untuk Pilkada. Dimungkinkan dua poros bisa terbentuk dari koalisi diluar PDIP dan Golkar seperti PKS, PKB, PAN, Gerindra dan Partai Demokrat.
"Hanya ada 2 parpol yang bisa mengusung langsung yakni PDIP dan Golkar," ujarnya.
Ditambahkan Daryono dalam proses Pilkada, saat ini pihaknya sedang di tahap persiapan. Sesuai jadwal Pilkada akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
"Termasuk melakukan sosialisasi pemenuhan untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan," pungkasnya.
- Yuli Hastuti-Dion Agasi Resmi Peroleh Rekomendasi Golkar
- Ratusan Karyawan RSUD Purwodadi Tak Dapatkan Fasilitas Pindah Memilih
- Moeldoko Punya Hubungan Istimewa Dengan Jokowi