KPU: Berdasar Hasil Pemilu, Pilkada Karanganyar Berpotensi Munculkan 4 Paslon 

Ketua KPU Karanganyar Daryono. Dian Tanti/RMOLJateng
Ketua KPU Karanganyar Daryono. Dian Tanti/RMOLJateng

Melihat perhitungan hasil perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Karanganyar pafa November 2024 ini, berpotensi diramaikan 4 poros pasangan calon (Paslon). 


Merujuk aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, partai politik (parpol) harus memiliki minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD atau sekitar sembilan kursi dari total 45 kursi, untuk bisa mengusung calon bupati Kabupaten Karanganyar.

"Untuk bisa mengusung calon dalam Pilkada mendatang, parpol minimal harus punya 20 persen dari 45 kursi DPRD," jelas Ketua KPU Karanganyar Daryono, Jumat (22/3).

Dari hasil perolehan suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, diperkirakan dua partai bisa langsung mengusung calon untuk Pilkada yakni PDIP dan partai Golkar tanpa harus berkoalisi. 

Hasil perolehan suara di Karanganyar, PDIP memiliki 15 kursi dan Golkar meraih 9 kursi. Sementara partai lainnya harus berkoalisi untuk bisa mengusung calon untuk Pilkada. Dimungkinkan dua poros bisa terbentuk dari koalisi diluar PDIP dan Golkar seperti PKS, PKB, PAN, Gerindra dan Partai Demokrat.

"Hanya ada 2 parpol yang bisa mengusung langsung yakni PDIP dan Golkar," ujarnya. 

Ditambahkan Daryono dalam proses  Pilkada, saat ini pihaknya sedang di tahap persiapan. Sesuai jadwal Pilkada akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

"Termasuk melakukan sosialisasi pemenuhan untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan," pungkasnya.