KPU Harus Verifikasi Ulang Dugaan Pemilih Ganda

Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang dugaan pemilih ganda di Pemilu 2019.


Terkait indikasi adanya sebanyak 25 juta pemilih ganda yang disampaikan koalisi partai pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Indikasi 25 juta pemilih ganda itu sangat besar sehingga harus diklarifikasi dan diverifikasi oleh KPU. Komisi II DPR akan mengawalnya sebagai langkah fungsi pengawasan," kata Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/9).

Menurutnya, jika hasil verifikasi ditemukan pemilih ganda maka harus dicoret. Kemudian temuan-temuan lain yang harus diberi ruang penyempurnaan.

"Peraturan mengatakan itu, patokannya adalah aturan yang sudah dibuat tentang penyelenggaraan pemilu," ujar Herman.

KPU sendiri memutuskan melakukan perbaikan DPT paling lambat pada 15 September 2018, dan pada 16 September kembali menggelar pleno penetapan rekapitulasi DPT Pemilu 2019 hasil perbaikan.