Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, akan melakukan penjaringan calon petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 di daerah setempat.
- Ketua DPR: Pelaku Home Industry Harus Terus Dibantu
- Taj Yasin Apresiasi Peran Nyata TNI dalam Penanganan Covid-19
- Minggu Kedua Pelaksanaan Coklit, KPU Temui Kendala Pemilih Tidak Ada Di Tempat
Baca Juga
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifuddin, mengatakan, rekrutmem calon KPPS akan dibuka mulai Senin (11/12) lusa hingga tanggal 20 Desember 2023.
Untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Magelang menyiapkan 4.407 tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah itu sudah termasuk 8 TPS di lokasi khusus. Seluruh TPS itu tersebar 267 desa dan lima kelurahan.
"Setiap TPS membutuhkan tujuh orang petugas KPPS maka jumlah total yang dibutuhkan sebanyak 30.849 orang," kata dia, Jumat (8/12)
Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU, Dwi Endys Mindarwoko, masa kerja KPPS berlaku selama satu bulan, yang dihitung mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024
Selain 7 orang petugas KPPS, setiap TPS membutuhkan 2 petugas Linmas. Tetapi untuk tenaga keamanan TPS tersebut disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang.
Endys menyebut besaran gaji (honor) KPPS dan Linmas yang akan bertugas dalam Pemilu 2024 lebih besar dari pemilu-pemilu sebelumnya. Untuk ketua KPPS Rp 1,2 juta, anggota KPPS Rp 1,1 juta, dan Linmas Rp 700.000.
Menurut dia, warga Kabupaten Magelang yang ingin menjadi petugas KPPS bisa menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan masing-masing. Adapun syarat yang harus dipenuhi di antaranya berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
"Tidak menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya 5 tahun dan tak lagi terdaftar sebagai anggota parpol yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Kondisi sehat dan persyaratan lainnya," kata Endys.
- KPU Wonogiri Mulai Terima Pendaftaran Bacaleg
- Pleno KPU Karanganyar Putuskan Dua Caleg PDIP Diganti, Perjuangan Prapto Koting dan Suyanto Harus Terhenti
- Dewan Dukung Angkutan Umum Segera Dijadikan Sub Feeder