Pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan 2024 wajib menyusun visi-misi yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
- Gelombang PHK Industri Tekstil Mampir Kota Pekalongan, Pemkot : Hanya Ada Satu Perusahaan
- Bakal Doa Bersama, Nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan: Semoga Masih Punya Hati Nurani
- Nasib Tragis Nasabah BMT Mitra Umat, Sholeh Meninggal di Saat Butuh Cairkan Simpanannya
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda.
"Penyesuaian visi dan misi bakal calon kepala daerah dengan RPJMD dan RPJPD ini merupakan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," katanya, Jumat (16/8).
Untuk itu pihaknya menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024 yang menyasar komunitas, partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan media.
Pihaknya berkolaborasi dengan Bappeda Kota Pekalongan yang menjelaskan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Fajar menyebu saat mendaftar Pilkada yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024, maka paslon tersebut harus melampirkan naskah visi dan misi programnya.
Sosialisasi ini menyasar perwakilan partai politik pengusung paslon, media, akademisi, organisasi masyarakat dan sebagainya.
"Harapannya, mereka bisa memberikan masukan dan ide sesuai RPJPD yang bisa diakomodir oleh paslon yang mendaftar ke KPU Kota Pekalongan," ujarnya.
" Jika belum sesuai, maka bisa diperbaiki untuk penyempurnaannya," ucapnya.
Kepala Bappeda Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo menerangkan, Bappeda diamanati untuk menjaga pembangunan berkelanjutan sampai dengan Tahun 2045 sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan. Maka, hal ini perlu disampaikan kepada partai politik maupun paslon yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2024.
Sebab, yang akan memimpin pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan pasca proses Pilkada serentak adalah dari unsur-unsur politik.
- Gelombang PHK Industri Tekstil Mampir Kota Pekalongan, Pemkot : Hanya Ada Satu Perusahaan
- Bakal Doa Bersama, Nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan: Semoga Masih Punya Hati Nurani
- Nasib Tragis Nasabah BMT Mitra Umat, Sholeh Meninggal di Saat Butuh Cairkan Simpanannya