KPU Solo Beri Batas Waktu Penyerahan Rekening Khusus Dana Kampanye

Dua pasangan calon (paslon) dalam pilkada Solo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bagyo Wahyono-FX Suparjo dalam tahapan berikutnya harus membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) dengan menggunakan nama calon. September.


Dua pasangan calon (paslon) dalam pilkada Solo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bagyo Wahyono-FX Suparjo dalam tahapan berikutnya harus membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) dengan menggunakan nama calon. September.

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, sebut rekening khusus dana kampanye (RKDK) dari masing-masing Paslon yakni Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) harus dilaporkan paling lambat Jum'at (25/9) pukul 18.00 WIB.

"Semua laporan awal dana kampanye, dilaporkan (diterima) ke KPU sampai dengan jam 18.00 WIB (hari ini)," jelas Nurul Jumat (25/9).

Nurul menyebut, beberapa waktu lalu sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) kampanye dan pembatasan dana kampanye.

"Tujuan penyerahan rekening khusus dana kampanye ini bertujuan untuk mengontrol dana kampanye baik dari paslon, parpol, dan pihak ketiga," papar Nurul.

Sementara itu Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabubuming Raka saat ditanyakan terkait dana kampanye yang nanti akan digunakan terlihat enggan memberikan keterangan.

Terkait dana kampanye, sudah disiapkan. Soal jumlahnya nanti saja,†ungkap Gibran.

Sementara itu calon Walikota dari jalur independen Bagyo Wahyono sebut anggaran yang akan digunakan (kampanye) disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi saat ini.

"Karena kondisiya (pamdemi) Covid tidak perlu seperti sebelumnya, yang ini lebih banyak daring dan door to door lebih mengena," kata Bagyo.

Bagyo juga menyebut, timnya juga berencana membuka rekening khusus untuk penggalangan dana masyarakat. Karana Paslon Bajo mengklaim mendapat dukungan dari masyarakat.

"Ya kalau ada dermawan yang ingin mendukung Bajo kenapa tidak," pungkasnya.