KSPI Jawa Tengah Akan Berpartisipasi Dalam Mogok Nasional

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah akan ikut aksi mogok nasional sebagai penolakan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah akan ikut aksi mogok nasional sebagai penolakan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim mengatakan, akan tetap menggelar aksi mogok nasional di Jawa Tengah sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Kami sedang melihat perkembangan situasi dan kondisinya (aksi mogok nasional) saat ini. Rencananya, kami akan tetap berpartisipasi menggelar aksi mogok nasional di Jateng terkait penolakan RUU Cipta Kerja. Bagi kami, Omnibus Law ini sangat tidak melindungi kaum pekerja," kata Aulia, di Semarang, Senin (5/10).

Aulia menilai, banyak bagian dari RUU Cipta Kerja yang tidak pro kaum pekerja. Salah satunya, dia berpendapat bahwa skema pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dituangkan dalam RUU Cipta Kerja sangat tidak manusiawi.

Kata dia, pada UU 13 Tahun 2003, disebut pemberian pesangon PHK sebanyak 32 kali gaji. Namun sekarang menjadi 25 kali dengan skema 19 kali dibayar perusahaan dan enam kali diambil dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Padahal JKP itu didapat dari iuran buruh setiap bulannya. Artinya kan sama saja buruh membayar pesangonnya sendiri. Misal diambil dari anggaran pemerintah, apakah mampu? Saya rasa ini hanya akal-akalan saja," tandasnya.

Dia juga menyoroti soal penghilangan cuti panjang. Menurutnya, hal itu merupakan bagian penindasan terhadap buruh.

"Kalau cuti hamil dan cuti haid masih ada. Tapi lucunya, pekerja itu tidak mendapatkan upah saat cuti hamil maupun cuti haid, kan aneh," imbuh dia.

Aulia berpendapat, jika pemerintah tidak perlu mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dia meminta pemerintah justeru harus berbuat disiplin dengan penindakan sesuai aturan yang sudah berlaku.