Kuasa Hukum Eks KSAU Sebut Gatot Pembuat Masalah Kasus Heli AW-101

Kuasa hukum mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supiatna, Teguh Samudra menilai pihak yang membuat pembelian Heli AW-101 sebagai tindak pidana korupsi adalah Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.


Hal tersebut lantaran Gatot yang mengumumkan kasus tersebut bersama Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Mestinya sudah tahu kan, pertama kali yang beritakan ini dan umumkan di KPK ada tipikor siapa? Kan mantan panglima (Gatot Nurmantyo). Padahal ada aturan panglima sendiri. Jadi tanya ke mereka ke beliau, bisa nggak menjawab seperti itu," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6) dikutip dari Kantor Berita RMOL

Sebelumnya Agus mengaku dirinya tidak ingin masalah pembelian Heli AW-101 menjadi gaduh.

Ia menilai masalah ini tidak akan terjadi jika pihak pembuat keputusan mengerti mekanisme anggaran APBN, mengerti Peraturan Menteri Pertahanan No 17/2011 serta Peraturan Panglima Nomor 23 Tahun 2012.

"Sebetulnya dari awal dulu saya tidak pernah mau bikin gaduh, mau bikin ribut permasalahan ini. Karena AW-101 ini harusnya teman-teman juga tahu. coba tanya kepada yang membuat masalah ini, tahu nggak UU APBN, tahu nggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa. Kalau tahu tidal mungkin melakukan hal ini," ujarnya di gedung KPK.

Meski tidak menyebutkan pihak-pihak yang membuat masalah namun Agus meminta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto duduk bersama menyelesaikan masalah ini.

"Kita pecahkan bersama dimana sebetulnya masalahnya itu. Begitu. Jangan masing-masing merasa hebat, merasa benar karena punya kekuasaan," ujarnya.