Hery Hartono, selaku kuasa hukum R, warga Simo Boyolali yang diduga menjadi korban rudapaksa di kawasan Bandungan pada (26/12/2021) lalu menyayangkan tindakan PoldanJateng dalam hal ini Bidang Kehumasan yang telah memberikan rilis ke media di tengah jalanya proses penyidikan.
- Bentuk DPC Peradi, Peradi Karanganyar Terpisah Dengan Peradi Solo
- Pelaku Mutilasi Warga Klaten Menyerahkan Diri
- Pelaku Begal Payudara Di Surakarta Berhasil Diamankan Polisi
Baca Juga
Menurutnya rilis yang di sebar ke beberapa media oleh Bid Humas Polda Jateng menyebut bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), persetubuhan antara R dengan terlapor GWS di sebuah hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang didasari suka sama suka.
"Ini bagaimana Polda, khususnya Bidhumas. Tolong jangan asal tampil di media, kroscek dulu. Dalam BAP tidak ada yang menyebutkan kata suka sama suka, yang ada adalah kata pasrah karena takut ancaman pembunuhan oleh pelaku kepada saksi pelapor. Ini seolah sudah menyimpulkan dan disebarluaskan ke media, sedangkan proses penyidikan masih berjalan," terang Hery Hartono kepada RMOLJateng, Selasa (25/1/2022).
Hery juga menyebut seharusnya Humas Polda Jateng paham perihal etika penyidikan dan kemanusiaan dalam mendapatkan perlindungan privasi. Sebaliknya justru Hery mengapresiasi tim penyidik dari Ditkrimum Polda Jateng yang bekerja profesional.
"Pemeriksaan saksi pelapor ke Ditkrimum Polda Jateng masih sebatas klarifikasi dan belum final, kok sudah dipublis dan terkesan Humas Polda sudah menyimpulkan, apa ini SOP nya. Kami mengapresiasi pak Kapolda Irjen Ahmad Luthfi yang menarik kasus ini ke Polda Jateng," pungkasnya.
- Bandar Arisan Online di Salatiga Diduga Kabur, Tinggalkan Rumah Kontrakan Dalam Keadaan Tidak Dikunci
- KPK Temukan Bukti Dugaan Irwandi Yusuf Bermain Proyek
- Satgas Gabungan Sita Puluhan Miras di Kafe Karaoke Nekad Buka di Malam Ramadhan