Kuasa hukum Andi Maghfuri, Muhammad Solihin menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki maksud untuk mencemarkan nama baik Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.
- Polres Boyolali Tangkap Pembuat Petasan, Bubuk Mesiu Disita
- Pelaku Tabrak Lari Berhasil Diamankan Kurang dari Enam Jam
- Saat Warga Binaan Lapas Batang Diajari Peraturan Daerah
Baca Juga
Menurut Solihin, Andi yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hanya mengulang kembali pernyataan dari akun Twitter Piyungan Cyber terkait berita yang menyinggung Amran.
"Saat me-retweet itu, Andi Maghfuri hanya ingin mengklarifikasi bahwa postingan yang mencatut dirinya tidak benar," ungkapnya di Resto Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Rabu, (13/6).
Selain itu, akun Twitter Piyungan Cyber sendiri juga mengaku bahwa hal tersebut adalah ulah peretas asal Purworejo. Atas pernyataan itu, Andi keberatan mengingat dirinya berasal dari Purworejo.
"Jadi di situlah Andi keberatan dan ingin mengklarifikasi berita itu, tapi justru dianggap telah menyebarkan informasi tentang berita negatif Bapak Mentan," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL
Sebelumnya diberitakan, seorang aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Purworejo, Andi Maghfuri (24) ditangkap Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya atas dugaan melanggar UU ITE karena menjadi admin dari akun Twitter Piyungan Cyber.
Penangkapan Andi oleh Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya dilakukan pada Senin (11/6) malam. Sebelum dibawa ke Jakarta, Andi sempat dimintai keterangan oleh petugas di Mapolres Purworejo. Andi Mafhuri dilaporkan Junaedi atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
- Tim Satgas Covid-19 Purbalingga Bubarkan Festival Cek Sound Berkedok Silahturahmi
- Viral! Pelecehan di Pantai Tegal Berujung Damai
- Kasus Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur