Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Batang difasilitasi pengetahuan tentang peraturan daerah (Perda).
- Sebanyak 250 WB Rutan Wonogiri Mendapatkan Remisi Umum HUT RI Ke-76
- Kapolresta Solo Minta Wisatawan Bijak Gunakan Google My Business
- Kemenkumham Jateng Dorong Satuan Kerjanya Wujudkan Layanan Publik Berbasis HAM
Baca Juga
"Meskipun di dalam lapas, badan mereka masih terkurung, tapi secara pemikiran perlahan-lahan harus memberikan pemahaman kepada mereka," kata Kepala Lapas Kelas II B Batang, Rindra Wardhana, Senin (25/7).
Buku peraturan daerah pemerintah Kabupaten Batang itu didapatkan dari bagian Hukum Setda Batang. Total ada 34 buku perda tahun 2021 yang jadi koleksi baru perpustakaannya.
Ia memang menyediakan perpustakaan bagi warga binaan untuk belajar. Berbagai macam buku disediakan di perpustakaan.
"Sebagai warga Negara yang baik, tentunya kami perlu tahu Perda Kabupaten Batang meskipun itu warga binaan tetap harus melek hukum peraturan daerah di sini," ujarnya.
Rindra berharap ketika warga binaan sudah bebas, bisa menjadi warga taat hukum.
Kepala Bagian Hukum Setda Batang Siti Ghoniah memberi 34 buku Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Batang tahun 2021 pada Lapas Batang. Pemberian itu dalam rangka peringatan Hari Dharma Karya Dhika Ke-77.
"Untuk saat ini hanya Lapas Batang saja yang sudah kami berikan Perda tahun 2021 terbaru ini. Harapannya ke depan jika ada peraturan terbaru kembali, pasti kita akan memberikan buku kembali agar terus berkesinambungan,” ujarnya.
- Serunya Lomba Tarik Ambulance Warga Binaan Lapas Batang
- Napi UU ITE Asal Pekalongan Gantung Diri di Sel Lapas Batang
- Serunya Warga Binaan Lawan Petugas Lapas Batang Lomba Crossfit