Kurang Dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Semarang Tengah Bekuk Pelaku Curanmor

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curammor) berhasil dibekuk oleh unit reskrim Polsek Semarang Tengah. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam saat nongkrong di Jalan Kartini tak jauh dari pasar Langgar, Semarang.


Plt  Kapolsek Semarang Tengah AKP Eni Trinuryani  menyebutkan bahwa pelaku diketahui bernama Danny Kurniawan (24) warga Minggiran MJ2/1192, RT. 68 RW. 17, Kelurahan  Suryodiningratan, Kecamatan. Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Pelaku terbukti melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter  Z NoPol : H-3164-HN milik Khoirul Anam (21) Ds. Solowire,   Kec. Kebongagung, Kab. Demak  pada hari Jum'at (13/9/2018) sekira pukul 08.00

"Pelaku ini mencuri sepeda motor di kampung Karanggeneng Selatan, Jagalan, Semarang Tengah dengan modus mencari kelengahan korban lantaran kunci menempel di motor," ungkap Eni kepada RMOLJateng, Senin (16/9/2019).

Eni menambahkan peristiwa pencurian itu terjadi saat korban  sedang beraktivitas memberi makan ayam piaraanya bersama saksi Rohman . Korban mengira pelaku ini adalah rekan saksi. Jadi saat motornya dibawa oleh pelaku korban diam saja.

"Ternyata saksi juga tidak mengenal pelaku. Saksi Rohman mengira  pelaku ini juga rekan korban. Jadi sama sama tidak mengira," imbuh Eni.

Lanjut Eni, begitu tersadar sepeda motor yang dinaiki pelaku tidak kembali dan akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Semarang Tengah.

"Begitu mendapat laporan langsung kami perintahkan anggota untuk megejar dan menelusuri keberadaan pelaku. alhmadulillah kurang dari 24 jam ketemu," terangnya.

Kini pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek Semarang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Pelaku  dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuma 6 tahun penjara.