KurangDari 24 Jam, Polres Sukoharjo Ringkus Pelaku Pembunuhan Siswi SMP, Kenal Lewat Michat

Kurang dari 24 jam, Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan El (14), di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, pada Senin (23/1/2023) kemarin.


Pelaku pembunuhan, NTH (21) warga Yogyakarta yang kos di Kartasura Sukoharjo, ditangkap dalam pelariannya di daerah Waru, Sidoarjo Jawa Timur pada Selasa (24/1/2023).

“Pelaku NTH berhasil diamankan saat hendak kabur menuju Kalimantan menyusul istrinya. Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban dengan cara sadis, dengan ditusuk beberapa kali,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP wahyu Nugroho Setyawan, saat rilis di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/1/2023).

Kapolres menjelaskan, kasus pembunuhan itu sendiri bermula saat korban dan pelaku melakukan kencan via aplikasi online Michat. Saat itu disepakati mereka akan bertemu di salah satu hotel yang ada di wilayah Kartasura pada, Senin (23/1/2023).

Sekitar pukul 15.00 WIB korban diantar temannya menggunakan mobil honda jazz ke lokasi. Setelah sampai di sekitar hotel, korban turun dan menemui seorang lelaki.

"Namun saat bertemu dengan pelaku, pelaku mengatakan bahwa hotel sudah penuh. Pelaku kemudian mengajak korban pindah ke kos pelaku di daerah Kartasura," ungkap Kapolres.

Akhirnya mereka berdua naik motor menuju lokasi. Kesepakatan, mereka berkencan dengan bayaran Rp 300 ribu per 1 jam, dan disepakati  bermain 2 jam.

“Pengakuan dari pelaku, masalah muncul saat waktu 2 jam yang disepakati sudah habis tapi pelaku belum puas. Sedangkan korban menyudahi permainan dan menagih uang, itu membuat pelaku emosi hingga muncul ide menghabisi korban,.”  Ungkap Kapolres.

Pelaku mengatur strategi, berdalih mengantarkan korban pulang, hingga sampai di TKP kebun kosong sekitar karaoke KCRI, pelaku nekat menghabisi korban dengan menusuk perut dan leher dengan obeng.

"Pelaku membekap korban lalu menusuk dengan pisau yang sudah dibawa dari kos-kosan ke bagian dada korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban menggunakan obeng sekitar 7-8 kali," jelas AKPB Wahyu.

Tusukan di leher itulah yang kemungkinan besar membuat korban meregang nyawa. Setelah korban tersungkur, pelaku mengambil ponsel serta uang yang sudah dibayarkan pada korban sebelumnya lalu kabur.

Pelaku lalu membuang barang bukti obeng dan tas korban ke jembatan di Semanggi, Solo. Pelaku kemudian pulang ke kos dan naik bus menuju Jawa Timur. Tim Resmob yang sudah mendapat gambaran pelaku kemudian memburu dan melacak keberadaan pelaku.

"Pada Selasa (24/1) sore sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian berhasil menemukan pelaku di daerah Waru Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya, pelaku ini akan kabur ke Kalimantan," ungkap Kapolres.

Atas tindakan sadis pelaku, dia akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

"Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ini adalah residivis kasus Curanmor yang belum lama ini keluar dari penjara. Dalam kasus ini ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati," jelas Kapolres.