Pasutri Pencuri Ini Dibekuk Polisi

Tim unit Reskrim Polsek Gunungpati berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan pencurian telepon genggam milik siswa sekolah dasar di depan gapura kp Sadeng, Gunungpati Kota Semarang pada Selasa (24/5) sekira pukul 10.30 WIB.


Aksi pasutri ini terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan pasutri yang ditangkap bernama Hendra Tri Setiawan (25) dan Rima Tika Yulianita (23) ditangkap di kawasan Puri Anjasmoro Semarang pada Selasa (31/5). 

Saat melakukan pencurian pasutri ini juga mengajak anaknya masih berumur enam tahun.

"Dari keterangan pelaku, aksi serupa ini sudah dilakukan setidaknya di empat TKP masing-masing di kawasan Sikopek, Limbangan, Bandungan dan kali terakhir di Sadeng Gunungpati dengan korban siswa SD kelas VI dengan sasaran telpon genggam," ungkap Kombes Irwan Anwar yang didampingi Kapolsek Gunungpati Kompol Warijan saat rilis kasus di Mako Libas, Kamis (2/6).

Dalam  kesempatan tersebut Kombes Irwan Anwar menyebut bahwa dalam melakukan aksinya pelaku ini sengaja mengganti plat nopol palsu yaitu AA- 5923-JA di motor Honda Beat. Hendra juga mengaku di dua TKP di Bandungan dan Gunungpati ia sengaja mengajak istri dan anaknya untuk melakukan aksi kejahatan.

"Saat di Gunungpati pelaku mengaku akan piknik di Goa Kreo. Namun saat melintas di Sadeng keduanya melihat sasaran anak SD yang saat itu berada tak jauh dari sekolahan," imbuhnya.

Dalam modusnya pelaku ini berpura-pura kehabisan kuota dan meminjam telepon genggam korban untuk menelpon rekannya. Namun saat korban lengah keduanya langsung tancap gas. Saat bersamaan rekan korban sempat memfoto dan mengambil rekaman peristiwa tersebut.

"Rekan korban ini sempat merekam dan memfoto pelaku di TKP dan ini menjadi langkah awal polisi untuk melakukan penyidikan dan penangkapan," pungkas Kombes Irwan Anwar.

Sementara dari pengakuan pelaku Hendra ini didapat keterangan bahwa aksi pencurian ini dilakukan guna untuk membeli beras karena pekerjaan sebagai tukang parkir tidak mencukupi untuk kebidupan sehari-hari.

"HP (handphone) saya jual melalui online, uangnya saya gunakan untuk membeli beras. Empat TKP saya dapat tiga telepon genggam," ungkapnya. 

Saat ini pasangan suami istri ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunungpati. Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh tahun penjara.