Lagi, Napi Kedungpane Kendalikan Peredaran Sabu

EK (35), Warga kelurahan Bangunharo Semarang Tengah harus berurusan dengan Polisi. Pria yang saban hari berprofesi sebagai tukang parkir ini ditangkap karena nekat menjadi kurir sabu. Tak tanggung-tanggung Unit Reskrim Polsek Pedurungan berhasil menyita 20 gram sabu dari tangannya. Pengendalinya merupakan narapida Lapas kelas I Kedungpane Semarang yang diketahui bernama Koprus.


Dari keterangan Kapolsek Pedurungan Kompol muyadi mengatakan bahwa pria lajang ini ditangkap saat akan mengambil sabu di Jalan Brigjen Sudiarto atau tepatnya di depan kantor Samsat Pedurungan pada hari minggu (14/1) sekira pukul 03.00 Wib. Saat digeladah ditemukan beberapa paket sabu siap edar.

"Ada 4 paket dalam klip plastik, masing-masing 5 gram dengan jumlah total seberat 20 gram. Barang tersebut diletakan di pinggir jalan dan ditutupi batu," Ungkap Kompol Mulyadi saat rilis kasus di Mapolsek Pedurungan Rabu (31/1)

Dari penyidikan sementara, lanjut Kompol Mulyadi, sabu tersebut berasal dari Koprus yang saat in masih menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang. Pelaku EK ini menurut Kompol Mulyadi bertindak sebagai kurir dan dikendalikan sepenuhnya melalui pesan singkat.

Sementara dari pengakuan EK, profesi kurir sabu sudah dijalani selama satu bulan. Ihwal perkenalan dengan Koprus, EK mengaku dikenalkan rekanya di kawasan pasar burung kartini. EK berdalih nekat menjadi kurir sabu ini lantaran penghasilan sebagai tukang parkir tidak mencukupi.

"Saya mendapat keuntungan besar, Koprus memberi saya Rp.1 juta jika sabu seberat 20 gram sudah sampe ke pelanggan sesuai dengan order. Uangnya ditransfer melalui rekening," Ujar EK saat menjawab pertanyaan Polisi.

EK terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimas 12 tahun penjara.