Sat Reskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap penipuan online yang melibatkan 2 Warga Negara Asing dan 2 Warga Negara Indonesia dengan kerugian mencapai Rp15 miliar dengan korban Tanti A.G warga masyarakat Wonosobo. Modus yang ditawarkan pelaku adalah berinventasi sebuah hotel.
- KPK Geledah Dua Lokasi Di Kabupaten Banjarnegara Terkait Budhi Sarwono
- Dua Pemandu Karaoke Bandungan Aniaya Rekan Seprofesi Diciduk Polisi
- KPK Gelar OTT Lagi, Kali Ini di Penajam Paser Utara
Baca Juga
Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras mengungkapkan, bermula dari perkenalan melaui medsos FB di bulan Agustus 2017 antara korban dengan Erik yang mengaku warga Negara Jerman yang sampai saat ini masih buron, selanjutnya bertukar nomor WhatsApp untuk menjanjikan berinvestasi membuat hotel di Wonosobo dengan alasan Erik sudah menjual rumahnya di Melbourne Australia dengan harga Rp 75 milyar dan uang tersebut ditahan di bandara Soekarno Hatta.
Dengan alasan tersebut Erik meminta korban untuk selalu mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama Wisnu Bakti dan Yaniar Galuh Kindiana sebagai tebusan untuk mengambil uang, kemudian terjadilah pertemuan antara korban dan tersangka 2 WNA di Jakarta dengan menunjukan uang dolar ke korban.
"Setelah di tunggu-tunggu sekian lama tidak membuahkan hasil dan korban baru menyadari kalau ditipu, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo," ungkap Kapolres dalam press rilis, Rabu (8/8).
Dengan kejadian tersebut, Kasat Reskrim AKP Heriyanto dengan beberapa anggotanya bergerak mengecek kedua rekening tersebut di Banten dan melakukan penangkapan terhadap Wisnu Bakti, Yaniar Galuh Kindiana, Babatunde Ikec Ojo warga Negara Nigeria dan Dweh Archie, warga Negara Liberia.
Kami melakukan pengecekan ke sejumlah rekening dibeberapa bank yang terkait masalah tersebut dan benar korban melakukan transaksi ke rekening tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya tersangka di jerat dengan pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 TH 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1.000.000.000 dan pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara," tutup Kapolres.
- Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal di Kios Kosong Pantai Suwuk Kebumen
- Hari Pertama Pusat Perbelanjaan Buka, Satpol PP Kota Semarang Lakukan Yustisi
- Kejari Batang Sebut Semua Berkas Kasus Tambang Ilegal Gol C dari Polda Jateng