Langkah Hukum Trump Terkait Kecurangan Pemilu Rugikan Kantong Negara

Langkah hukum yang diambil oleh mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait klaim kecurangan pemilu disebut telah banyak merugikan pembayar pajak.


Langkah hukum yang diambil oleh mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait klaim kecurangan pemilu disebut telah banyak merugikan pembayar pajak.

Selain itu, kerusuhan yang dilakukan oleh massa pendukung Trump di Capitol Hill pada 6 Januari juga banyak merugikan kantong negara, dikutip dari Kantor Berita RMOL.

Perkiraan The Washington Post yang dirilis pada Sabtu malam (7/2) menunjukkan, sebanyak 519 juta dolar AS atau setara dengan Rp7,2 triliun (Rp 14.000/dolar AS) milik negara dari para pembayar pajak hilang akibat ulah Trump.

Perkiraan tersebut mengutip catatan pengeluaran lokal, negara bagian, dan federal, serta wawancara dengan pejabat pemerintah.

Setiap lembaga pemerintah pada setiap tingkatan dilaporkan terpaksa mengalokasikan dana publik untuk menanggapi tindakan yang diambil oleh Trump dan pendukungnya.

Pengeluaran tersebut juga termasuk biaya hukum untuk banyak tuntutan hukum terkait pemilu, peningkatan keamanan untuk petugas pemungutan suara yang mendapat ancaman pembunuhan, hingga reparasi setelah kerusuhan di Capitol Hill.

Di samping itu, sebanyak lebih dari 480 juta dolar AS juga digelontorkan untuk mengerahkan pasukan militer di Washington hingga pertengahan Maret.