Lapak PKL Depan RSUD Wongsonegoro Dibongkar Satpol PP

Satpol PP Kota Semarang kembali menggencarkan razia kepada para pedagang kaki lima (PKL) liar yang mangkal di depan RSUD KRMT Wongsonegoro.


Kasi Ops Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang, Sudibyo mengatakan penertiban PKL liar kali ini mengacu pada Perda No 3 Tahun 2018 yakni larangan PKL yang berjualan diatas saluran air.

Sudibyo mengaku jika penertiban terhadap PKL liar didepan RSWN sudah kerap kali dilakukan bahkan saat sebelum Covid-19 PKL di depan RSWN sudah tertib. Namun kembali menjamur saat pandemi melanda.

"Mereka ini kucing-kucingan dengan kami, tidak mengindahkan aturan. Pasca Covid ini sudah tiga kali dirazia tapi masih muncul lagi," kata Sudibyo, Rabu (16/11).

Ia menuturkan, penertiban ini dilakukan juga adanya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL liar ini. Ia menegaskan, wilayah di depan rumah sakit memang tidak seharusnya dimanfaatkan untuk berjualan bagi para PKL.

"Kita secara rutin melakukan razia secara terus menerus terutama mereka yang berjualan di atas saluran air karena mereka menutup saluran untuk lahan PKL," bebernya.

Ia mengaku dalam satu minggu kedepan akan rutin melakukan razia dan penertiban para PKL. PKL liar yang terkena razia dan barang-barangnya diangkut petugas, harus membuat surat pernyataan lagi. Terkait dengan barang-barang yang disita, Ia mengatakan selama ini belum dilakukan pemusnahan, hanya saja barang-barang yang tidak terpakai langsung dibuang ke TPA.

"Mereka sudah ada data di Satpol PP karena sudah berulang-ulang dan pemangku wilayah seharusnya juga bertanggung jawab. Surat pernyataan yang sudah berulang-ulang ini nanti akan kita rapatkan dan seperti apa nanti sanksinya," ucapnya.

Dia lantas meminta pemangku wilayah bisa melakukan kordinasi agar PKL ini tertib dan bersih.