Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane Semarang mengusulkan 551 narapidana agar mendapatkan remisi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Republik Indonesia.
- Polri Dituntut Profesional Usut TPPU Kasus Binomo
- Guru Agama Cabul di Batang juga Lancarkan Aksinya di Musala
- Polres Grobogan Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Tidak Standar
Baca Juga
Kepala Lapas Kedungpane, Dadi Mulyadi mengatakan, pengajuan remisi telah dikirimkan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Kami sudah mengusulkan 551narapidana agar mendapat remisi. Kami sudah mendapat SK dari kanwil, akan kami bagikan besok Jumat," kata Dadi, Kamis (16/8).
Dadi mengungkap, pihaknya mengajukan dua kategori. Pertama, lanjut dia, Remisi Umum 1, yakni narapidana mendapat remisi dengan besaran 1 hingga 6 bulan.
Kedua, remisi umum 2, jadi nantinya yang dapat remisi langsung bebas," terangnya.
Lebih jauh, Dadi menjelaskan, untuk narapidana dengan perkara pidana khusus, pihaknya masih menunggu dari Dirjen Kemenkumham.
Kalau yang pidana umum, masuknya ke wilayah. Kalau yang pidana khusus seperti korupsi dan teroris, sekarang persetujuan dari pusat," ungkapnya.
Kata Dadi, pembagian remisi akan dilaksanakan pada Hari Jumat besok usai Shalat Jumat. Sementara pada pagi hari, pungkasnya, pihaknya akan menggelar upacara bendera.
- Kepala Satpol PP Damkar: Penegak Hukum Purworejo Berhasil Sita Ribuan Rokok Ilegal
- Libatkan Selegram dan WNA Brazil, Praktek Perdagangan Orang Dibongkar Polda Jateng
- KPAI : Layanan Polri Dalam Perlindungan Anak Alami Kemajuan