Lima pelaku penganiaya hingga menyebabkan Wildan Ahmad (14), murid perguruan silat di Karanganyar, meninggal dunia, dijerat pasal pengeroyokan dan Undang Undang (UU) perlindungan anak.
- Tawuran Saat Sahur, Pemuda Perbalan Dibacok Gerombolan Remaja Bersenjata Tajam
- Satu Tewas dan 3 Korban Koma, Polisi Bidik Tersangka Lain Tragedi Amuk Massa di Sumbersoko Pati
- Ayah Angkat Pelaku Pencabulan Grobogan, Akhirnya Meringkuk di Penjara
Baca Juga
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.
Mereka adalah BP (21) warga Suruh, Kecamatan Tasikmadu, RS (20) warga Tegalgede, merupakan pegawai swasta. Kemudian AE (17) pelajar, HT (16) dan MA (15). Kelimanya masih berstatus sebagai pelajar.
"Kelimanya tersangka dijerat dengan pasal pengeroyokan dan UU Perlindungan Anak," terang Kasat Reskrim, kepada wartawan, Rabu (29/11)..
Kasatreskrim juga menyebut mereka yang melakukan tindak kekerasan adalah senior korban di perguruan silat tersebut.
Sementara itu, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk keterangan saksi dan pelaku penganiayaan dilakukan dengan dengan tangan kosong.
Yang mana korban dipukul dan ditendang hingga tidak sadarkan diri. Saat itu para pelaku meminta korban untuk mengambil posisi kuda-kuda dan mengambil nafas. "Kemudian tersangka menendang dan memukul korban," paparnya.
Saat ini, polisi sendiri sedang menunggu hasil autopsi dari RSU Moewardi Solo, untuk mengetahui sebab pasti meninggalnya korban.
"Saat ini masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban," pungkas Kasatreskrim.
- Kasus Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Pejabat Hingga Lurah Dapat Giliran Dipanggil KPK
- Kajari : Salatiga Berpeluang Jadi Pasar Narkotika
- Dokter Bimanesh Berharap Vonis Bebas