Lima Pelaku Penganiaya Wildan Dijerat Pasal Pengeroyokan dan UU Perlindungan Anak

Pemakaman Wildan, siswa SMP korban penganiayaan di Karanganyar
Pemakaman Wildan, siswa SMP korban penganiayaan di Karanganyar

Lima pelaku penganiaya hingga menyebabkan Wildan Ahmad (14), murid perguruan silat di Karanganyar, meninggal dunia, dijerat pasal pengeroyokan dan Undang Undang (UU) perlindungan anak.


Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.

Mereka adalah BP (21) warga Suruh, Kecamatan Tasikmadu, RS (20) warga Tegalgede, merupakan pegawai swasta. Kemudian AE (17) pelajar, HT (16) dan MA (15). Kelimanya masih berstatus sebagai pelajar.

"Kelimanya tersangka dijerat dengan pasal pengeroyokan dan UU Perlindungan Anak," terang Kasat Reskrim, kepada wartawan, Rabu (29/11)..

Kasatreskrim juga menyebut mereka yang melakukan tindak kekerasan adalah senior korban di perguruan silat tersebut. 

Sementara itu, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk keterangan saksi dan pelaku  penganiayaan dilakukan dengan dengan tangan kosong. 

Yang mana korban dipukul dan ditendang hingga tidak sadarkan diri. Saat itu para pelaku meminta korban untuk mengambil posisi kuda-kuda dan mengambil  nafas. "Kemudian tersangka menendang dan memukul korban," paparnya. 

Saat ini, polisi sendiri sedang menunggu hasil autopsi dari RSU Moewardi Solo, untuk mengetahui sebab pasti meninggalnya korban.

"Saat ini masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban," pungkas Kasatreskrim.