Loka POM Solo Musnahkan 20.041 Obat dan Jamu Tradisional Berbahaya Senilai Rp 336 Juta

Muhammad Fajar Arifin (tengah) bersama perwakilan Polres Karanganyar Kejaksaan, Balai Besar POM Semarang dan Rupbasan Surakarta memberikan keterangan saat jumpa wartawan di Kantor Loka POM Solo.
Muhammad Fajar Arifin (tengah) bersama perwakilan Polres Karanganyar Kejaksaan, Balai Besar POM Semarang dan Rupbasan Surakarta memberikan keterangan saat jumpa wartawan di Kantor Loka POM Solo.

Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Solo memusnahkan sebanyak 571 jenis produk obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan, Rabu (30/8/2023).


Produk tersebut terdiri atas 571 jenis atau sebanyak 20.041 pieces, dengan nilai Rp 336.831.300, disita dari kegiatan penindakan selama tahun 2022 dan 2023.

Acara pemusnahan barang sitaan berupa produk obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan digelar di Loka POM Solo, dihadiri pejabat lintas sektoral dari Balai Besar POM Semarang, Polres Karanganyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Solo.

"Barang sitaan produk obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan merupakan hasil penindakan di Sukoharjo dan Karanganyar, dari tiga distributor obat tradisional." Kata Kepala Loka POM Solo, Muhammad Fajar Arifin.

“Untuk tiga pelaku memang tidak kami sebutkan. Yang jelas, produk obat tradisional itu tanpa izin edar. Selain itu, obat tradisional yang disita juga mengandung bahan kimia obat yang bisa merusak organ dalam manusia jika dikonsumsi secara terus menerus,” imbuhnya.

Fajar menyebut pemusnahan barang sitaan itu sesuai Pasal 45 ayat 4 KUHAP yang berbunyi benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan dirampas untuk kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.

Proses pemusnahan produk obat tradisional dilakukan dengan menggandeng PT Arah Enviromental Indonesia yang bergerak di bidang pengangkutan dan pengolahan limbah bahan berbahaya.

Selama ini, Loka POM Solo tak pernah berhenti mengedukasi masyarakat soal pengawasan obat dan makanan. Hal ini bagian dari upaya preventif agar masyarakat memahami produk obat tradisional yang legal atau ilegal.

Menurut Fajar, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat masih beredar di masyarakat. “Tingkat konsumsi obat tradisional di Soloraya cukup tinggi. Lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Ini yang perlu diwaspadai masyarakat di Soloraya. Kami harap masyarakat juga ikut mengawasi, kalau ada temuan yang mencurigakan laporkan pada kami,” pungkasnya.