Peristiwa penemuan kamera di toilet perempuan, Gedung A Fakultas Hukum, Universitas Pekalongan, turut disoroti Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Nur Laila Hafidhoh.
- Menwa UNS Tewas Karena Kekerasan Tumpul
- Empat Manusia Karung Kena Razia Satpol PP Kota Semarang
- Penyelundupan 17 Motor Bodong di Pati Dibongkar Polisi, Gagal Dikirim ke Kalimantan
Baca Juga
Dia menilai kasus itu termasuk dalam kategori pelecehan seksual dan termasuk kasus kekerasan seksual berbasis elektronik. Hal itu tertuang UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Kasus semacam ini tidak bisa hanya diselesaikan secara administratif saja, misalnya hanya dipaksa Drop Out (Jika pelakunya mahasiswa). Tapi harus proses
hukum," katanya saat dihubungi, Selasa (3/10).
Nur Laila menyebut para korban kekerasan seksual itu berhak atas perlindungan, termasuk perlindungan hukum. Termasuk juga berhak penanganan penguatan psikologis, layanan hukum.
"Korban juga berhak menerima informasi terhadap seluruh proses penanganan. Korban juga berhak atas pemulihan," tuturnya.
Ia mengatakan kasus di Universitas Pekalongan harus masuk ke ranah hukum. Lalu korban juga harus mendapatkan pendampingan hukum.
Pendampingan pada korban itu harus dilakukan mulai dari pelaporan hingga proses persidangan. Hal itu tertuang sepenuhnya dalam UU TPKS.
Di sisi lain, sejak kasus itu mencuat, awak media berusaha mengonfirmasi pada pihak terkait. Usai aksi mahasiswa pada Senin (2/10), pihak media berusaha menemui jajaran terkait di gedung Rektorat.
Namun, upaya itu buntu, karena pegawai beralasan untuk para pejabat kampus masih keluar. Lalu, upaya menghubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp juga tidak membuahkan hasil.
Pihak media sudah berusaha menghubungi Wakil Rektor 3 Unikal, Fajru Sidqi. Namun pesan maupun telepon tidak dibalas. Begitu juga saat menghubungi Dekan Fakultas Hukum Unikal, Taufiq.
Sebelumnya, Penemuan kamera di toilet mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Pekalongan (Unikal) membuat geger civitas akademi. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unikal pun menggereduk gedung Rektorat.
Aliansi mahasiswa pun meneriakkan tuntutannya agar pihak rektorat menyelesaikan kasus itu. Sejak kamera ditemukan pada 18 Juli 2023, belum ada kejelasan dari pihak kampus.
"Pada kasus ini adalah terbukti bahwa di gedung A, ada suatu kamera yang merekam yaitu bentuk pornografi. Perekaman aktivitas di kamar mandi mahasiswi," kata koordinator lapangan, J Ramadan,Senin (2/10).
Ia menyebut keberadaan kamera itu terungkap ketika seorang mahasiswi hendak membuang sampah. Nah saat itu, mahasiswi itu memergoki ada kamera.
- Polisi Jelaskan Dugaan Kronologi Sebenarnya Kasus Penembakan Pelajar Di Semarang
- Pelaku Pembunuhan Keji di Mijen Diancam Hukuman Mati
- Sandiaga Uno: Tembak Mati Pengedar Narkoba