Permintaan maaf tidak menggugurkan proses hukum terhadap Sukmawati Soekarnoputri dalam dugaan penodaan agama Islam.
- Hasil Pemeriksaan Forensik: Polda Jawa Tengah Temukan Proyektil Peluru Bersarang Di Tubuh Korban GRO
- Cegah Judi Online, Ponsel Anggota Polres Tegal 'Dibredel'
- Jadi Pengepul Judi Online Togel, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Wonogiri
Baca Juga
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Aridono Sukmanto menegaskan tidak terpengaruh kendati Sukmawati telah meminta maaf dan mendatangi MUI.
"Jadi dari aspek hukumnya nanti yang kita lihat. Ada nggak peristiwa pidana atau enggak dan sebagainya," kata jenderal pemanggul bintang tiga itu di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Sebagai institusi penegak hukum, ia berjanji akan mengawal kasus ini secara transparan dan profesional.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif mengingatkan pihak Kepolisian agar tidak menyepelekan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati.
Dalam puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang ditulis dan dibacakannya di acara Indonesia Fashion Week baru-baru ini, Sukma menghina syariat Islam, azan dan cadar.
"Ini bukan kasus yang sepele. Bukan kasus yang kecil. bukan kasus yang sembarangan sehingga perlu ada ketegasan dari pihak Kepolisian," kata Slamet Maarif usai diterima Bareskrim Polri di sela demonstrasi tadi siang.
- Joki Balap Liar Dan Penonton: Semua Digaruk Satlantas Polres Semarang
- Belasan Pelajar Tawuran Minta Maaf ke Orang Tua Saat Dijemput di Polres Demak
- Patroli Samapta Polres Semarang Sita Puluhan Botol Miras