Penetapan empat mahasiswa Undip, Unissula dan Udinus oleh penyidik Reskrim Polrestabes Semarang terkait aksi pengrusakan pada unjuk rasa menentang Undang-undang Cipta kerja menyisakan cerita.
- Jadi Korban Pencemaran Limbah, 2 Warga Watusalam Pekalongan Jadi Tersangka
- Curi Handphone Penumpang Kereta Api Berhasil Ditangkap Polisi
- Tambah Lagi, Korban Sodomi Batang Kini 24 Anak
Baca Juga
Penetapan empat mahasiswa Undip, Unissula dan Udinus oleh penyidik Reskrim Polrestabes Semarang terkait aksi pengrusakan pada unjuk rasa menentang Undang-undang Cipta kerja menyisakan cerita.
Dari penelusuran dan investigasi RMOLJateng di lapangan diperoleh fakta bahwa mereka datang ke unjuk rasa menentang Undang undang Cipta akerja lantaran diduga memenuhi undangan grup WhatsApp para senior.
Dalam penelusuran di lapangan salah satu tersangka yang ditahan yaitu MA mahasiwa semester 1 jurusan manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) diduga dan mengaku mengikuti unjuk rasa atas dasar undangan dari seniornya di kampus.
Ia mengaku saat itu ada sekira 100 lebih rekannya berada di kawasan Tri Lomba Juang sebagai titik kumpul dan kordinasi.
Hal yang sama juga diakui oleh NA dan ISR. Dua mahasiswa semester awal jurusan elektro fakultas teknik Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) dan IG mahasiswa semester 1 dari Fakultas Peternakan Undip diduga dan mengaku menerima pesan lewat media sosial untuk berkumpul di satu titik.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Didik Sulaiman saat dikonfirmasi mengatakan dugaan ajakan dari para senior di kampus akan dikembangkan dalam proses penyelidikan selanjutnya.
Pihaknya saat ini masih memfokuskan pada unsur tindak pidana berupa pengrusakan yang mereka lakukan
"Kita masih fokuskan penetapan tersangka dan penahanan empat orang mahasiswa. Jika nantinya ditemukan bukti baru tentang peran senior kampus yang mengajak mahasiswa semester awal ini untuk melakukan unjuk rasa,†terang Kompol Didik, Jum'at (9/10).
Seperti diberitakan sebelumnya penyidik Polrestabes Semarang menetapkan empat mahasiswa yang berasal dari Undip, Unisula dan Udinus sebagai tersangka pengrusakan saat unjuk rasa menentang Undang-undang Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada Rabu (7/10).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka keempatnya langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polrestabes Semarang.
- Kemenkumham Jateng dan Pemkab Tegal Jalin Kerjasama
- Pengamen Nekat Curi Motor Dibekuk Polisi
- Dugaan Penipuan CPNS Kemenkumham, Kalapas Batang Akhirnya Angkat Bicara