Sejumlah 70-an warga Kabupaten Batang mulai memanfaatkan aplikasi Samsat Online Signal untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
- Polrestabes Semarang Revitalisasi Dua Situs Budaya Agama
- Enam Tahun Berdiri, Gardal Karanganyar Sukses Latih 1.000 Usahawan
- Humas Polres Banjarnegara 'Kangkangi' Titah Kapolri?
Baca Juga
"Ada kemarin warga Batang yang tinggal di Jakarta Pusat bayar pajak tahunan. Dia cukup bayar via aplikasi Signal, lalu kami kirimkan notif (pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan) ke alamatnya via pos," kata Baur STNK Satlantas Polres Batang, Aiptu Chanid di kantor Samsat Batang, Rabu (22/9).
Ia mengatakan sejak diluncurkan sebulan lalu, dalam sehari ada dua hingga tiga wajib pajak yang memanfaatkan aplikasi tersebut.
Chanid mengatakan, kelebihan aplikasi itu adalah tidak perlu datang, hasilnya justru dikirimkan ke alamat domisili wajib pajak.
"Jadi benar-benar online. Tapi syaratnya kendaraan harus atas nama sendiri. Saat ini kami terus melakukan sosialisasi sembari melakukan pelayanan," ujarnya.
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menyediakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Layanan tersebut dikhususkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum.
Signal memanfaatkan teknologi artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Data akan dibandingkan dengan pangkalan data regident kendaraan bermotor atau electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri.
- Gus Arief Minta Kader Muslimat NU Aktif Bangun Blora
- Menonjol Dalam Pendidikan ASN, Pemkab Batang Dapat Penghargaan Dari BKN Jateng-DIY
- Polres Pemalang Buka Puasa Bareng Wartawan