Eks Dirut Bosowa Corporindo yang juga keponakan Jusuf Kalla, Sadikin Aksa (SA) mangkir saat dipanggil pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
- Teriakan Korban Bikin Begal Payudara Tertangkap
- Langgar PPKM, Marabunta dan Hollywings Semarang Disegel Polisi
- Pelaku Sodomi Batang Terancam Hukuman Kebiri
Baca Juga
Eks Dirut Bosowa Corporindo yang juga keponakan Jusuf Kalla, Sadikin Aksa (SA) mangkir saat dipanggil pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
SA, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Melalui kuasa hukumnya melayangkan surat kepada penyidik untuk melakukan permohonan pengawalan ulang pemeriksaan kliennya tersebut.
"Tersangka SA tidak memenuhi panggilan penyidik dan mengajukan penundaan pemeriksaan berdasarkan surat kantor hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/3).
Berdasarkan surat permohonan yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya, SA tidak bisa menghadiri panggilan penyidik hari ini dengan alasan sedang berada di luar kota.
Oleh sebab itu, Argo menyebut, penyidik juga langsung melayangkan surat pemanggilan kedua untuk SA melalui kuasa hukumnya. Rencananya pemeriksaan kedua bakal diagendakan pada Kamis 18 Maret 2021 mendatang.
"Surat panggilan kedua telah diserahkan oleh penyidik diterima oleh penasehat hukum tersangka," ujar Argo.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika sebelumnya menjelaskan, penetapan SA sebagai tersangka, dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.
Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Helmy menjelaskan, diketahui sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.
SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika.
Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
- Kasus Penipuan Tukar Ribuan Dollar, Pelakunya Tawarkan Bantuan Sampai Ajak Korban Ke Beberapa Bank
- Rampok Minimarket Rp10 juta, Pelaku Siram BBM ke Kasir
- Pria Gangguan Jiwa di Purbalingga Bacok Neneknya Hingga Terluka