Sejumlah empat aparatur sipil negara (ASN) diberi sanksi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tahun ini.
- Tergerak Karena Kekeringan, TNI Polri Blora Salurkan Bantuan Air Bersih ke Pelosok Desa
- PPKM Level 4, BOR Diatas 80 Persen, Gerakan Salatiga Di Rumah Saja Dilanjutkan
- BEP Berinisiatif Grebeg Maulud Lereng Pager Jawa
Baca Juga
Rinciannya, pangkat tiga ASN pemerintah kabupaten Batang diturunkan karena mangkir lebih dari sebulan.
"Lalu satu orang dicopot dari jabatannya, karena tindakan asusila, " kata Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batang, Muhammad Saefudin di kantornya, Senin (25/11).
Ia menyebut alasan tiga ASN yang mangkir antara 31-35 hari adalah ekonomi.
Mereka melakukan kegiatan ekonomi saat jam kerja dan tidak pernah masuk.
Saefudin menyebut angka ASN yang diberi sanksi tahun ini semakin menurun dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Inspektorat Batang, Lany Dwi Rejeki menuturkan, instansinya juga punya fungsi pengawas.
"Kalau sudah dilaporkan bupati, lalu ada disposisi ke kami, kami jiga akan turun," jelasnya.
- Ribuan Hektare Tanaman Padi Walik Dami Di Rembang, Sebagian Besar Di Kaliori, Puso
- Jelang Nataru, Pemkab Persiapkan Langkah Mitigasi Dan Sinergitas Antar Sektoral
- Nelayan Semarang Bakal Dapat Kartu Asuransi