Mangkir Sebulan Lebih, Empat ASN Batang Diberi Sanksi

Sejumlah empat aparatur sipil negara (ASN) diberi sanksi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tahun ini.  


Rinciannya, pangkat tiga ASN pemerintah kabupaten Batang diturunkan karena mangkir lebih dari sebulan.

"Lalu satu orang dicopot dari jabatannya, karena tindakan asusila, " kata Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batang, Muhammad Saefudin di kantornya, Senin (25/11).

Ia menyebut alasan tiga ASN yang mangkir antara 31-35 hari adalah ekonomi.

Mereka melakukan kegiatan ekonomi saat jam kerja dan tidak pernah masuk.

Saefudin menyebut angka ASN yang diberi sanksi tahun ini semakin menurun dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Inspektorat Batang, Lany Dwi Rejeki menuturkan, instansinya juga punya fungsi pengawas.

"Kalau sudah dilaporkan bupati, lalu ada disposisi ke kami, kami jiga akan turun," jelasnya.