Mantan Anggota DPRD Demak Jadi Tersangka Kasus Uang Sewa Kelola Pasar WonosekarMantan Anggota DPRD Demak Jadi Tersangka Kasus Uang Sewa Kelola Pasar Wonosekar

Mantan anggota DPRD Kabupaten Demak, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Uang Sewa Kelola Pasar Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Demak.


Suhadi, mantan Anggota DPRD Kabupaten Demak periode periode tahun 2014-2019 dari daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Mranggen dan Karangawen, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Demak

Tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan uang sewa kios Pasar Wonosekar, sejak tahun 2018 - 2022.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Demak, Samsul Sitinjak, mengatakan, sejak tahun 2014, tersangka masih aktif menjadi anggota legislatif, mendirikan Koperasi Simpan Pinjam 'Adil Sejahtera'.

"Koperasi yang didirikan atas nama tersebut, digunakan untuk bekerjasama dengan pasar Wonosekar sebagai pengelola pasar. Pasar Wonosekar tersebut dibangun menggunakan Dana APBN sebesar Rp.918.975.000, dari kementrian koperasi," kata Kasi Pidum, Rabu (26/7).

Samsul menambahkan, pada tahun 20119, dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) Nota Kesepahaman kerja sama pengelola Pasar Desa Wonosekar antara Kepala Koperasi Adil Sejahtera dan Kepala Desa Wonosekar dan berlaku satu tahun hingga Mei 2020.

"Nota kesepahaman tersebut mengatur beberapa ketentuan diantaranya pada pasal 6 mengenai bagi hasil menyatakan  pihak pertama mendapatkan profit sharing atau bagi hasil sebesar 30 persen selama satu tahun masa pengelolaan dan pihak kedua mendapatkan profit sharing atau bagi hasil sebesar 70 persen," terangnya.

Bahwa adapun pasar desa Wonosekar memiliki los pasar sebanyak 64 los diantaranya  sebanyak 25 di blok A,  sebanyak 7 kios di blok B, sebanyak 5 kios di blok c sebanyak 14 kios.

Terkait dengan tarif sewa kios dan los pasar desa Wonosekar sudah diatur dalam peraturan Kepala Desa Wonosekar nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan pasar desa Wonosekar pada pasal 20 mengatur nilai kontrak kios dan los pasar sebagai berikut :

Kios Blok A nilai kontak sebesar Rp.4,5 juta per tahun untuk pedagang lama dan untuk pedagang baru sebesar Rp.7.5 juta per tahun, tetapi blok A semua disewa oleh pedangan lama. Sedangkan Kios Blok B sebesar Rp.3.5 juta pertahun untuk pedagang lama dan pedagang baru Rp.6 juta per tahun.

Selain itu, Kios blok C sebesar Rp.2,5 juta per tahun untuk pedangan lama, dan untuk pedangang baru sebesar Rp.4,5 per tahun. Sedangkan untuk sewa los pasar sebesar Rp.750 ribu per tahun, untuk pedagang lama dan pedagang baru sebesar Rp.1,5 juta per tahun.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan/penyimpangan uang sewa kios dan los pasar desa Wonosekar tahun 2019 - 2022, pendapatan yang dikelola KSU Adil Sejahtera sebesar Rp.419 juta dan Nilai yang seharusnya diterima desa yaitu sebesar Rp.280 juta

Kerugian negara yaitu sebesar Rp280.700.000 juta yang merupakan profit sharing 70% dari total keseluruhan uang sewa kios dan los pasar yang dikelola oleh KSU Adil Sejahtera sebesar Rp419.000.000,00 (empat ratus sembilan belas juta rupiah)  X 70% = Rp280.700.000,00  (dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang seharusnya diterima oleh desa dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Adil Sejahtera sebagai pendapatan Asli Desa (PAD) namun uang tersebut digunakan secara peribadi oleh saksi.

"Itikat baik dari Suhadi untuk mengembalikan kerugian negara tidak ada hingga ditetapkan menjadi tersangka ini," tegas Samsul Sitinjak.

Selama menjadi tahanan Kejari Demak, Tersangka Suhadi dititipkan ke Rutan Demak hingga dua puluh hari kedepan dan mantan anggota DPRD Demak dari Partai PKS tersebut disangkaan pasal 2 dan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana  korupsi. Tersangna diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.