Mantan Kepala Perhutani Unit 1 Jateng Dihukum Tiga Tahun Penjara

Vonis lebih ringan dijatuhkan kepada mantan Kepala Perhutani Unit 1 Jawa Tengah, Heru Siswanto.


Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Heru divonis bersalah dan dihukum selama tiga tahun penjara. Sebelumnya, Heru dituntut hukuman selama empat tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Heru langsung menyatakan terima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih pikir-pikir. Heru, dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun," kata ketua majelis hakim, M. Sainal membacakan amar putusan, Kamis (12/4).

Sainal juga mewajibkan Heru membayar denda sebesar Rp. 200 juta. Dengan ketentuan, lanjutnya, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

Menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 60 juta. Terdakwa diketahui telah menitipkan uang kepada penyidik KPK," pungkas Sainal.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya Asep Sudrajat dan Bambang Nuryanto dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan dan 3 tahun penjara. Asep diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider 5 bulan penjara. Sementara Bambang dihukum membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan.

Kasus ini bermula saat terdakwa Perhutani akan melakukan pengadaan pupuk urea tablet pada pada triwulan keempat 2010 serta triwulan pertama dan keempat 2011.

Terdakwa menyetujui penunjukan langsung PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tersebut. Terdakwa juga mengetahui jika PT Berdikari bukanlah produsen pupuk.

Perhutani sendiri membayar kepada PT Berdikari untuk pengadaan pupuk pada triwulan keempat 2010 sebesar Rp5,8 miliar, triwulan pertama 2011 sebesar Rp14,1 miliar dan triwulan keempat 2011 mencapai Rp9 miliar.

Padahal, untuk pengadaan barang dan jasa yang nilainya melebihi Rp5 miliar harus mendapat persetujuan Direktur Utama Perhutani.

Terdakwa menyetujui penunjukan PT Berdikari karena mengetahui akan adanya fee dalam pengadaan itu yang besarnya Rp400 per kg.

Atas persetujuan itu, terdakwa memperoleh fee Rp. 60 juta. Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara akibat pengadaan pupuk yang tidak sesuai prosedur tersebut mencapai Rp12,5 miliar.