Mantan Komisaris PT Citra Guna Perkasa Gugat BPK, BPKP dan Kejati Jateng ke PN Semarang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah digugat oleh Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Edward Setiadi adalah mantan Komisaris PT Citra Guna Perkasa (CGP) yang saat ini dalam proses pailit.


Gugatan Lain-lain dalam perkara pailit No. 22/Pdt.Sus.Pailit/2018/Pn.Niaga.Smg telah didaftarkan pada 2 November 2022 dan teregister dengan nomor 25/Pdt.Sus.GLL/2022/Pn.Niaga.Smg.

Selain Kejati Jateng, sejumlah pihak juga menjadi turut tergugat. Di antaranya tim kurator PT CGP sebagai tergugat, PT CGP, pihak perbankan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah.

Kuasa hukum Edward Setiadi, M. Dias Saktiawan membenarkan gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan diajukan dikarenakan Kejati Jateng saat ini melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI Agroniaga dan Bank Mandiri ke PT Citra Guna Perkasa (CGP) pada 2016. Padahal, proses pailit PT CGP sampai saat ini masih berjalan dan belum selesai.

"Tidak semestinya Kejati Jateng kembali melakukan pemeriksaan perkara yang objek perkaranya masih dalam proses penyelesaian kepailitan," kata Dias, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (14/11/2022).

Selain itu, katanya, proses pailit PT CGP saat ini ditangani tim kurator yang ditunjuk oleh hakim PN Semarang. Yang mana, telah ada keputusan untuk menyelesaikan semua tagihan utang dari PT CGP kepada seluruh kreditur termasuk Bank BRI Agroniaga dan Bank Mandiri, selaku pemberi kredit.

Bahwasanya, lanjutnya, proses pelunasan kredit dari kedua bank tersebut sebenarnya sudah terselesaikan dengan agunan yang dijaminkan berupa beberapa sertifikat tanah yang nilainya lebih dari nilai kredit yang diberikan. Sehingga perkara PT CGP merupakan murni perkara hutang piutang.

"Sebagaimana Yusrisprudensi Putusan MA bahwa sengketa hutang piutang adalah sengketa perdata dan tidak dapat dipidanakan. Sehingga, kami meminta kepada majelis hakim menyatakan bahwa peristiwa hukum antara PT CGP dengan bank tersebut sepenuhnya kewenangan Pengadilan Niaga," ucapnya.

Dengan begitu, Dias meminta kepada majelis hakim agar menyatakan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejati Jateng tertanggal 20 Juni 2022, tidak sah dan batal secara hukum. 

Karena, perkara a quo telah diadili di Pengadilan Niaga pada PN Semarang dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Terkait proses pailit PT CGP, saat ini telah ditangani tim kurator selaku tergugat. Hanya saja, tim kurator diketahui melakukan penjualan di bawah tangan sebagian harta pailit. Yaitu empat bidang tanah dan bangunan.

"Namun penjualan di bawah tangan sebagian dari harta pailit PT CGP (tutur tergugat I) yang dilakukan tergugat tim kurator tidak sesuai dengan nilai agunan atas fasilitas kredit yang diterima dari Bank BRI Agroniaga," jelasnya.

Diketahui, nilai agunan yang diberikan oleh Bank BRI Agroniaga Cabang Semarang adalah Rp 13,098 miliar. Sementara nilai penjualan di bawah tangan oleh tim kurator hanya Rp 7,6 miliar. Sehingga ada selisih nilai agunan sebesar Rp 5,498 miliar.

"Tindakan tim kurator selaku tergugat dalam melakukan penjualan di bawah tangan dengan harga yang jauh lebih kecil dari nilai agunan, merupakan suatu kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugas pengurusan harta pailit," jelasnya.

Oleh karenanya, kata Dias, ia meminta hakim menyatakan perbuatan kurator melakukan penjualan di bawah tangan mengakibatkan kerugian pada harta pailit.

"Kami juga meminta bahwa sengketa ini adalah sengketa perdata, bukan pidana. Karenanya, kami meminta hakim membatalkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejati Jateng dan memerintahkan semua penegak hukum dan aparatur negara untuk tunduk dan patuh pada perkara a quo yang sudah berkekuatan hukum tetap," pintanya.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejati Jateng terkesan rancu. Pasalnya, pemberian kredit ke PT CGP telah diputus perdata dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada PN Semarang.

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956). 

Dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 disebutkan bahwa apabila ada pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu.

Maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Jateng, Bambang Marsana mengaku kurang memahami perkara yang melibatkan PT Citra Guna Perkasa. Ia mengarahkan agar memintai keterangan ke bagian Datun Kejati Jateng.

Sementara, Kasubag Humas BPK Perwakilan Jawa Tengah, Rahmawati Arifah mengatakan, BPK akan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. 

Termasuk juga menunggu keputusan pengadilan atas suatu perkara sampai inkrah jika sedang dilakukan gugatan perdata di pengadilan. 

Namun untuk BPKP hingga saat ini msi belum memberikan pernyataannya hingga berita ini ditayangkan.