Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Amien Santono.
- Polres Wonogiri Salurkan Berbagai Bantuan ke Masyarakat
- Jual Obat Terlarang, Berurusan Dengan Polisi
- Pelaku Curanmor Bermodus Cari Obat Sakit Kepala Diamankan Polres Purbalingga
Baca Juga
Demikian yang disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam jadwal pemeriksaan, Senin (28/5).
Amin akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dana perimbangan keuangan daerah APBN-P tahun anggaran 2018, yang menjeratnya.
Namun demikian hingga saat ini, Amin belum juga diantarkan oleh mobil tahanan ke Gedung KPK yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya pihak KPK resmi menetapkan politisi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo sebagai tersangka dugaan penyuapan proyek di Pemkab Sumedang.
Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo diduga sebagai penerima dan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Sementara Ahmad Ghiast sebagai pemberi dijerat pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
- Polres Wonogiri Ungkap Tujuh Kasus Berbagai Tindak Pidana
- Pemerintah Diingatkan Utang Abadi BLBI-Century Gate
- Juliari Batubara Mohon Bebas dari Segala Dakwaan Suap Bansos