Maraknya Baliho Caleg dan Capres, Bawaslu Kota Semarang : Bukan Kampanye Tapi Sosialisasi Awal

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menilai maraknya baliho calon legislatif (caleg) maupun calon Presiden (capres) yang banyak terpasang saat ini tidak masuk dalam ranah pelanggaran.


Hal ini disampaikan oleh Koordinator Penanganan Pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Naya Amin Zaini. 

Naya mengatakan saat ini belum masuk masa kampanye, sehingga adanya baliho-baliho yang terpampang belum masuk ranah pelanggaran.

"Memang saat ini belum masuk tahapan kampanye. Jika tidak salah kampanye baru mulai 28 November 2023. Meski begitu, spanduk saat ini bukan berarti melanggar," kata Naya, Selasa (11/7).

Dari pantauan di lapangan, baliho-baliho capres dan caleg banyak ditemukan seperti di perempatan trrafic light jalan Jolotundo, Gayamsari. 

Di titik ini ada dua kandidat calon presiden RI memasang spanduk bersama Presiden Jokowi. 

Selain itu juga ada di perempatan trraffic light Sawah Besar, atau dekat SPBU MAJT. Dititik ini ada dua baliho bakal calon legislatif. Satu calon maju DPR RI dan satunya lagi maju ke DPRD Kota Semarang. 

Naya mengatakan memang ada sejumlah sejumlah regulasi yang mengatur tata cara kampanye. 

Meski demikian, saat ini memang belum masuk masa kampanye sehingga pihaknya juga belum menetapkan apalah baliho-baliho yang saat ini mulai banyak beredar merupakan kampanye terselubung atau bukan.

Naya menyebut saat ini, baliho-baliho yang ada masih digolongkan dalam sosialisasi awal dari partai politik. 

Meski demikian, untuk sosialisasi awal tidak boleh ada penjelasan visi misi, arahan mencoblos dan sejenisnya. Spanduk hanya boleh terpampang wajah dan nama kontestan. 

"Sosialisasi itu boleh, tidak dilarang. Tapi sosialisasinya sebaiknya jangan dicampur dengan kampanye terselubung. Sosialisasi kalau ada arahan pemenangan, pencoblosan, citra diri, visi misi itu tidak boleh. Itu unsur-unsur kampanye. Saya juga ingatkan, kalaupun sosialisasi ya gunakan tempat dan tata cara yang telah ditetapkan," paparnya. 

Ia mengatakan memang ada potensi pelanggaran terkait dengan maraknya pemasangan baliho, spanduk dan yang sejenisnya.

"Hal ini memang ada potensi melanggar karena ada peraturan Walikota Semarang no 65 tahun 2018 tentang tempat larangan pemasangan baliho dan tata cara yang dilarang," ungkapnya.

Dia menjelaskan bila baliho dipasang di tiang listrik, gapura permukiman, pohon, jalan protokol jelas dilarang. 

Mengenai tata caranya, bila dipasang membentang dan menggunakan tali, paku, kawat juga jelas dilarang. 

“Kedua hal ini bila ada di Kota Semarang, jelas melanggar,” tandasnya.