Kakek Bejat Setubuhi Cucu Tiri Ditangkap Polisi

Seorang kakek berusia 50 tahunan berinisial RS, warga Promasan Kumpulrejo Argomulyo Kota Salatiga layak dikatakan bejat. 


Bagaimana tidak, ia melakukan perbuatan cabul dengan cara bujuk rayu terhadap seorang anak dibawah umur yang merupakan cucu tirinya hingga menyetubuhinya.

Kini korban mengalami trauma hebat dan harus didampingi orang tua. Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Salatiga. 

Karena ulah bejatnya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun lamanya. 

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K, saat konferensi pers di depan awak media di Pendopo Polres Salatiga  mengatakan, kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 10/04/2023 sekitar pukul 12.30 WIB anak korban pulang main lalu melewati rumah neneknnya yang berada di Kumpulrejo Argomulyo Kota Salatiga. 

"Korban kemudian dipanggil neneknya untuk membantu jualan gorengannya," ungkap Kapolres, Selasa (11/07).

Tanpa berpikir aneh-aneh, korban mampir dan membantu neneknya. Secara tidak terduga, tiba-tiba korban digendong pelaku menuju kamar dengan dibujuk rayu akan dipinjami handphone dan sepeda motor. 

Korban kemudian ditidurkan dan terjadilah tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan. 

"Pelaku kita kenakan pasal perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang ATAU Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Dengan ancaman hukuman : paling singkat 5 th dan paling lama 15 th dengan denda paling banyak 5 miliar)," beber Kapolres. 

Saat ini terhadap pelaku sedang dilaksanakan proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.