Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuki, memerintahkan menantunya, Haizul Ma'arif untuk menyerahkan uang sebanyak Rp. 500 juta kepada anggota DPRD Jepara, Agus Sutisna.
- Asyik Balap Liar di Kawasan Waduk Botok, Puluhan Motor Dirazia Petugas
- Kemenkumham Jateng dan Pemkab Tegal Jalin Kerjasama
- Saksi: Sri Mulyani Yang Minta Aset 4,8 Triliun Dijual 200 Miliar
Baca Juga
Pernyataan tersebut diungkapkan sendiri oleh Ma'arif saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap antara Ahmad Marzuki dan Hakim PN nonaktif, Lasito.
"Saya saat itu dipanggil ke rumah bapak untuk mengambil uang Rp. 500 juta. Kemudian saya diperintahkan untuk menyerahkan uang tersebut kepada Agus Sutisna," kata Ma'arif di hadapan ketua majelis hakim, Aloysius Prihartono Bayu Aji, Selasa (23/7).
Ma'arif menerangkan dirinya sempat menghitung uang yang berada di rumah mertuanya itu. Kata dia, terdapat uang pecahan Rp. 100 ribu dan Rp. 50 ribu.
"Saya hitung, lalu saya masukkan ke dalam kantong plastik. Setelah itu saya menemui Agus Sutisna, dan menyerahkan uang itu," ungkap dia.
Meski telah menyerahkan uang, Ma'arif mengaku tidak mengetahui peruntukkan uang tersebut. Dia hanya menjalankan perintah mertuanya saja.
"Saat ketemu, saya hanya menyerahkan uang saja. Lalu Agus langsung pergi, saya tidak tahu kalau dia pergi ke Semarang," akunya.
Sementara itu saksi lain, Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang, Dedi Sulaksono, pada tahun 2017, saat Praperadilan tersebut berlangsung Lasito ditunjuk oleh Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santosa sebagai Ketua Tim Percepatan renovasi PN Semarang.
Menurut Dedi, terdapat beberapa item belanja PN Semarang yang tidak masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PN Semarang.
"Setahu saya, Pak Lasito ditunjuk secara lisan oleh Ketua PN saat itu sebagai ketua tim percepatan. Tujuannya agar bisa cepat diperiksa dan mendapat akreditasi PN," kata Dedi.
Dedi mengaku tidak tahu teknis pengerjaan dan pembayaran beberapa item belanja yang tidak masuk dalam DIPA.
"Ingat saya, pak ketua PN bilang nanti akan diurusi oleh Pak Lasito. Itu jadi tanggung jawab Pak Lasito," katanya.
Menambahkan, kontraktor rekanan PN Semarang, Rahardyan Prananda, mengungkap beberapa item yang tidak masuk dalam DIPA dikerjakannya atas pesanan Lasito secara lisan.
"Kalau pembayaran saya tidak tahu persisnya. Saya hanya mengumpulkan faktur dan kuitansi belanja, lalu dibayar oleh Pak Lasito," katanya.
Menurut Rahardyan, beberapa item yang dia kerjakan namun tidak masuk DIPA PN Semarang adalah gapura besi, stiker, rambu-rambu, gazebo, dan banner.
"Seingat saya, total semua pengerjaan itu kira-kira Rp. 22 juta. Tapi saya tidak tahu persisnya," pungkas dia.
Sebelumnya Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki didakwa memberikan uang Rp 500 juta dan uang dalam bentuk dolar AS yang nilainya Rp 218 juta kepada hakim bernama Lasito. Suap tersebut dilakukan untuk membatalkan status tersangkanya.
Terdakwa Ahmad Marzuki, dijerat secara kumulatif dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara, Terdakwa Lasito dijerat secara kumulatif dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Beli Sabu secara Online, Operator Eksavator Dibekuk Polisi
- Pria Tewas di Sungai Jalan Sriwijaya Ternyata Korban Tabrak Lari
- Perang Sarung Anak-anak Remaja Resahkan Masyarakat Kota Semarang