Masa Jabatan Kades Diperpanjang, KP2KKN: Korupsi Rawan Atau Tidak, Tergantung Peluangnya

Wawancara Khusus Redaksi RMOLJateng Kepada Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan KP2KKN (Duduk Di Sebelah Kiri) Tentang Peluang Kasus Korupsi Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) Diperpanjang Sesuai Aturan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Desa, Sabtu (10/08). Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah
Wawancara Khusus Redaksi RMOLJateng Kepada Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan KP2KKN (Duduk Di Sebelah Kiri) Tentang Peluang Kasus Korupsi Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) Diperpanjang Sesuai Aturan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Desa, Sabtu (10/08). Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah

Kepala Desa (Kades) memperoleh tambahan masa jabatan sehingga menjadi lebih panjang  setelah pengesahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


Di dalam peraturan perundang-undangan ini jabatan kepala desa yang semula berlangsung 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun, dan kepala desa berhak dipilih kembali sehingga  dapat menjabat dua periode atau total 16 tahun.

Perintah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya pada 25 April 2024 dan diperkuat dengan amanat kewajiban Pemerintah melaporkan pelaksanaannya paling lambat 3 tahun sejak pemberlakuannya ini.

Lamanya kekuasaan sang kepala desa merupakan hal yang patut diperhatikan semua pemangku kepentingan pemerintahan desa di Provinsi Jawa Tengah.

Sebab, selain menuai perdebatan di masyarakat akibat panjangnya masa kekuasaan kepala desa, hal ini juga dianggap rawan memunculkan celah kasus korupsi. 

Terlebih, kepala desa memiliki tanggungjawab mengelola sendiri keuangan dana desa (APBDes). Sedangkan, lembaga-lembaga pendukung di dalam pemerintahan desa hanya sekedar melakukan pengawasan. 

Menilai celah korupsi, Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto menjelaskan, pihaknya bersama berbagai non-governmental organization (NGO) telah melakukan kajian tentang ini.

Saat ini mereka memperhatikan bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 ini belum memiliki rumusan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah daerah belum ada. Hasil kajian masih sekedar pengamatan. 

"Belum ada juknis terkait masa jabatan. Masalah ini masuk dalam kajian kami tetapi baru rumusan dalam bentuk kajian," kata Ronny, secara khusus diwawancarai redaksi RMOL Jawa Tengah, Sabtu (10/08). 

Pihak-pihak tertentu menyayangkan masa jabatan baru yang berpeluang memperbesar potensi kasus korupsi. Ronny menanggapi hal ini, sebaiknya dilihat dulu sisi positifnya, dalam artian pemerintah dapat menghemat anggaran dan menuntut para kepala desa untuk melanjutkan program-program. 

"Masa jabatan baru masih ada 2 tahun untuk menyelesaikan sisa pekerjaan. 'Kan pemerintah melihat bisa untuk menghemat pengeluaran belanja karena tatanan di pemerintahan desa tetap tidak berubah. Rancangan dan pembangunan bisa dilanjutkan tanpa menunggu pemerintahan baru. Kalau rawan korupsi atau tidak tergantung peluangnya, bisa jadi sesuatu dilebih-lebihkan menjadikan persepsi," terang Ronny. 

Analogi digunakan, menurut Ronny, sebenarnya sama dengan pembangunan yang pasti ada sesuatu dikorbankan. Hal itu dilihat Ronny mirip pembangunan infrastruktur tetapi dalam bidang lain justru tidak sinkron, seperti perekonomian, sehingga harus seimbang dan saling melengkapi. 

"Pembangunan menjadikan infrastruktur dan ekonomi tidak sinkron. Semangat mereka hanya untuk membangun ekonomi. Namun, di situ ada sesuatu yaitu lingkungan yang dikorbankan," terang Ronny berikan contoh.