Bawaslu Kabupaten Batang mengingatkan masyarakat menghormati masa tenang kampanye berlangsung pada 11 -13 Februari 2024, terutama bagi yang aktif di media sosial.
- Puluhan Ribu Warga Jateng Deklarasikan Jokowi-Moeldoko
- Bawaslu Salatiga Ajukan Anggaran Pilkada Rp 5,5 Miliar, Naik 300 Persen
- Prihatin Kondisi Politik Indonesia, Rukma Setyabudi Daftar Bakal Cagub PDIP
Baca Juga
Kegiatan kampanye di media sosial juga tidak diizinkan selama masa tenang. Baik itu dilakukan oleh kontestan pemilu maupun masyarakat umum.
"Kampanye di media sosial merupakan salah satu bentuk kampanye. Harapan kami, karena saat ini tidak ada metode kampanye yang diperbolehkan, maka penggunaan media sosial juga harus dihentikan. Kami memberikan masa tenang kepada masyarakat untuk merenungkan pilihan mereka dengan tenang," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, pada Minggu (11/2)
Menurutnya, masa tenang adalah waktu di mana tidak ada aktivitas kampanye diizinkan. Jika terdapat pelanggaran kampanye, Bawaslu akan memberikan teguran sesuai dengan tugasnya untuk mengawasi, mencegah, dan menindak.
"Kami akan mengingatkan jika masih ada pelanggaran," tambahnya.
Sementara itu, terkait dengan unggahan berisi materi kampanye di story WhatsApp, Mahbrur menjelaskan, hal ini memerlukan penelaahan apakah WhatsApp termasuk dalam kategori media sosial.
"Pertanyaannya adalah apakah WhatsApp termasuk dalam kategori media sosial atau tidak. Media sosial mencakup Instagram, TikTok, Facebook, YouTube, sedangkan WhatsApp cenderung bersifat pribadi," jelasnya.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Batang, Khikmatun, menjelaskan, masalah media sosial sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Setiap peserta Pemilu diwajibkan untuk mendaftarkan akun media sosialnya. KPU Batang mencatat hanya kurang dari 34 akun media sosial didaftarkan oleh partai politik di Kabupaten Batang untuk keperluan kampanye.
"Beberapa akun media sosial sudah didaftarkan dan kami telah memberikan himbauan sesuai dengan peraturannya bahwa akun media sosial tersebut harus ditutup pada hari ini, pada hari pertama masa tenang ini," tegasnya.
- Aksi Melayani Warga Terdampak Covid Warnai Harlah PKB Ke-23
- Bupati dan Tim PPP Lakukan Pantauan Persoalan Logistik KPU Demak
- Wali Kota Gibran Tanggapi Soal Presiden Tiga Periode