Masuk Dalam Kategori PPKM Darurat, Wali Kota Salatiga Akan Tindaklanjuti Kebijakan Pusat Dalam Rapat

Salatiga akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan pusat berkenaan dengan PPKM Darurat.


Hal ini dipertegas Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat berada di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (30/6).

Yuliyanto menuturkan, rencananya besok Kamis (1/7) ia akan merapatkan bersama jajarannya untuk melaksanakan PPKM Darurat yang akan segera diumumkan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Salatiga masuk dalam kategori 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Namun, sambil menunggu surat edaran dari pemerintah pusat Wali Kota mengajak masyarakat Salatiga untuk tetap memperhatikan PPKM Mikro.

"Menjelang pengumuman dari pusat soal PPKM Darurat, saya harapkan masyarakat Salatiga tetep melaksanakan pemberlakuan PPKM Mikro," tandasnya.

Informasi RMOLJateng berdasarkan rangkuman sejumlah sumber, aturan lengkap dalam PPKM Darurat diantaranya Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari.

Serta, Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Salatiga melansir data terbaru perkembangan kasus Covid-19 di Salatiga. Tercatat pada hari ini, terdapat peningkatan positif Covid-19 sebanyak 154 jiwa. Dengan penambahan meninggal dunia sebanyak empat orang. Sehingga total kumulatif sebanyak 6.670 jiwa.

Sedangkan yang saat ini menjalankan positif isolasi sebanyak 1.573 jiwa.