Masuk Zona Kuning Wabah PMK, Seluruh Pasar Hewan di Kabupaten Semarang Ditutup

Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kebupaten Semarang bersama pihak-pihak terkait saat mendatangi peternakan milik warga di Kabupaten Semarang, Minggu (22/5).
Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kebupaten Semarang bersama pihak-pihak terkait saat mendatangi peternakan milik warga di Kabupaten Semarang, Minggu (22/5).

Kabupaten Semarang berasa di Zona Kuning sejak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sebagai upaya penanggulangan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kebupaten Semarang menutup seluruh Pasar Hewan di Kabupaten Semarang.


Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kebupaten Semarang Wigati Sunu kepada wartawan mengatakan, ada lima Pasar Hewan tergolong besar di Kabupaten Semarang masuk dalam pengawasan. 

"Lima Pasar hewan itu yakni Pasar Hewan Kembang Sari, Pasar Hewan Ambarawa, Pasar Hewan Suruh, Pasar Hewan Babatan dan Pasar Hewan Sumowono," ungkap Wigati Sunu, Minggu (22/5) malam. 

Ia menjelaskan, penutupan mulai hari ini, tanggal 22 Mei hingga 6 Juni 2022. 

"Itu berarti selama tiga kali 'pasaran' hewan," imbuhnya. 

Alasan penetapan waktu sekitar tiga Minggu penutupan, dijelaskan Sunu, melihat dari masa inkubasi PMK selama 14 hari. 

"Setelah dinyatakan kembali normal, masa inkubasi telah selesai pasar akan kita buka kembali," akunya. 

Sebelumnya, Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kebupaten Semarang menemukan sejumlah hewan milik peternakan yang terjangkit wabah PMK. Temuan itu saat dilakukan sidak di dua tanggal berbeda yakni Tanggal 12 Mei dan 17 Mei 2022. 

Pasca ditemukan hewan ternak terjangkit PMK, Dinas bersama pihak terkait juga mengisolasi tidak hanya Pasar hewan tapi juga peternakan milik warga. 

Terkait Zona Kuning PMK, Sunu menegaskan jajarannya telah melakukan penanganan secara cepat. Sehingga,  masyarakat tidak perlu khawatir mengingat PMK tidak menular ke manusia selama proses mengelolanya sebelum dikonsumsi secara benar dan tepat.