Mediasi Kasus DPRD Kota Gugat Warga Berjalan Alot

Pengacara Suharti, Dr Aris Septiono, SH saat sidang di Pengadilan negeri Semarang, Kamis (30/11).
Pengacara Suharti, Dr Aris Septiono, SH saat sidang di Pengadilan negeri Semarang, Kamis (30/11).

Kasus anggota DPRD Kota Semarang yang menggugat seorang warga kembali digelar dengan agenda mediasi.

Penggugat adalah anggota DPRD Kota Semarang Rukiyanto yang menggugat Suharti (60) warga Pusponjolo Dalam III Semarang,  dipertemukan oleh hakim Aris Bawono Langgeng SH di ruang mediasi Pengadilan Negeri Semarang.

Penasihat hukum Rukiyanto,  Yudistira SH masuk ke dalam ruangan mediasi bersama pengacara Suharti, Dr Aris Septiono, SH dari DPD Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABHI) Jawa Tengah.

Menurut Aries, mediasi berlangsung secara terbuka, sekaligus berjalan  alot karena dari pihak Bu Suharti meminta kompensasi yang sesuai.

"Kami akan terus berupaya membantu Bu Suharti untuk mendapatkan keadilan yang diinginkan," kata Aris kepada RMOL Jateng seusai sidang.

Dia menjelaskan,  dalam sidang negosiasi berlangsung alot karena masing -masing pihak bersikukuh untuk mendapatkan nilai kompetensi yang diinginkan.

Tergugat Suharti mengatakan, dalam proses negosiasi,  Rukiyanto hanya menawarkan kompensasi sebesar 100 juta rupiah, namun tawaran itu ditolaknya.

"Tawaran itu sangat menghina kami, karena harga rumah di sini sudah mahal, kami menginginkan kompensasi Rp2 Miliar" tegas Suharti.

Sementara itu, Rukiyanto mengatakan, akan mengikuti langkah hukum selanjutnya.

"Nanti , kita lihat dulu prosesnya" kata Rukiyanto singkat.

Sebagaimana diberitakan,  kasus seorang anggota DPRD Kota Semarang menggugat warganya sendiri.

Anggota dewan dari PDIP ini menggugat Suharti warga Jl. Puspanjolo Dalam III di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (23/11) dengan nomor perkara: 489/Pdt.G/2023/PN.SMG.