Adik-kakak nekat melakukan begal menggunakan senjata tajam di wilayah Kota Semarang. Korban merupakan pasangan sejoli yang berbincang di Taman Tabanas Jalan Setia Budi, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.
- Pelaku Pembobol Rumah di Mranggen Sudah Diamankan Polres Demak
- Dituduh Rebut Pacar, Pelaku Tega Habisi Korban
- Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Polres Blora Gelar Patroli Skala Besar
Baca Juga
Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (1/3), sekira pukul 01.30 WIB. Kejadian bermula ketika kedua pelaku bernama Mohamad Riko (23) dan adiknya Risky Prasetyo (21) mabuk-mabukan di salah satu tempat tambal ban di Jalan Tentara Pelajar Kota Semarang.
Kemudian kedua warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang itu hendak pergi menuju ke arah Ungaran. Namun, ketika sampai di lokasi kejadian, salah satu pelaku melihat korban lalu menghampirinya.
“Riko menghampiri pasangan itu untuk meminta rokok dua batang. Setelah dikasih lalu Riko meminta handphone dengan ancaman senjata tajam celurit,” ungkap Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali, saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/3).
Karena merasa terancam, kemudian korban berteriak untuk meminta tolong kepada warga sekitar. Lalu pelaku yang merasa panik sempat menyabetkan senjatanya ke arah korban.
“Tangan kanan mengayunkan celurit dan tangan kiri mengambil handphonenya. Karena ada perlawanan kemudian handphone tersebut jatuh dan si perempuan mau membantu tapi dihadang oleh adik pelaku sampai terjatuh,” paparnya.
Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Tak sampai 24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya.
Sementara itu, pelaku Riko mengaku setelah mabuk-mabukan, ia bersama adiknya kemudian mengendarai motor sambil membawa senjata tajam.
Dirinya dan adiknya juga memang berniat untuk melakukan aksi kejahatan setelah meminum alkohol.
“Ambil celurit di kamar dan emang niat mau begal,” imbuhnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana.
- Ditipu Jadi Agen Gas LPG, Lima Warga Grobogan Rugi Ratusan Juta
- Bakar Motor serta Coba Racuni Istri, Warga Sukoharjo Diringkus Polisi
- Miris, Anak Perempuan di Batang jadi Korban Kebejatan Ayah Tiri