Polres Sukoharjo resmi menetapkan Suyanti (61) warga Semin, Gunung Kidul, Jogjakarta, sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Mujiono (50) juragan jenang warga Weru, Sukoharjo.
- Saksi Terakhir Bertemu Korban Tewas di Aliran Sungai Bengawan Solo Diperiksa Intensif
- BKPPD Grobogan Berikan Sanksi Tegas Guru Cabul
- Namanya Muncul Dalam Persidangan Kasus Suap Benur, Azis Syamsuddin Dan Fahri Hamzah Harus Segera Dipanggil KPK
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, saat rilis kasus di Panjura Mapolres Sukoharjo, Jumat (8/3/2019).
Diakui Kapolres penetapan Suyanti sebagai tersangka dengan proses cukup lama pasalnya selain kondisi kesehatan Suyanti yang belum baik. Diketahui Suyanti masih mengalami gegar otak dan trauma.
Prosesnya lama, kita pastikan benar bahwa secara pidana Suyanti sah dinyatakan sebagai pelaku dan tersangka, meskipun ia melakukan hal tersebut (penganiayaan) untuk membela diri," kata Iwan dihadapan awak media saat rilis Jumat siang.
Kapolres juga menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut, mulai saat Suyanto menagih hutang pada korban Mujiono, sampai saat mereka satu mobil, Mujiono muncul niat menganiaya tersangka.
Didalam mobil S diminta menunduk, saat S menunduk korban M memukul dengan palu. Tapi S melawan, sampai akhirnya berhasil merebut palu yang dipegang M. Lalu M mengambil pisau yang sudah disiapkan, akhirnya keduanya berkelahi didalam mobil. Sampai S berhasil keluar dari mobil dan meninggalkan M yang kemudian meninggal dunia," ungkap Kapolres.
Dilihat dari kronologis Suyanti melakukan penganiayaan tersebut untuk membela diri, namun Polres Sukoharjo tetap menetapkan Suyanti sebagai tersangka penganiayaan hingga tewas sesuai dengan pasal 338 KUHP.
Kita berkaca pada pasal 338 KUHP, nanti kewenangan selanjutnya ada pada Hakim, akan diputuskan apakah S terbukti bersalah atau tidak," tandas Iwan.
Diketahui kasus terbunuhnya Mujiono dengan beberapa luka dikepala, terjadi pada Rabu 2 Januari 2019 silam.
Saat itu Mujiono ditemukan tewas didalam mobilnya di jalan di jalan raya Watu Kelir - Cawas, desa Jatingarang Weru Sukoharjo.
Antara korban Mujiono dan terdakwa Suyanti sudah saling kenal, dan saat itu keduanya diduga ada masalah hutang piutang.
- Polres Purworejo Berhasil Tangkap Pencuri Ganjal ATM
- Tim Jatanras Polda Jawa Tengah Gelar Patroli Tertibkan Gangster Di Semarang
- Dua Penjual Petasan Diringkus Polres Grobogan