Menang Kasasi, Pengelola Pelabuhan PLTU Batang Minta PT SPA Bayar Tagihan Rp 119 juta

Kuasa hukum PT Aquila Transindo Umum (ATU), Oktorian Sitepu menjelaskan hasil putusan perdata kasasi, Jumat (12/7). RMOL Jateng/Bakti Buwono
Kuasa hukum PT Aquila Transindo Umum (ATU), Oktorian Sitepu menjelaskan hasil putusan perdata kasasi, Jumat (12/7). RMOL Jateng/Bakti Buwono

Kasus gugatan perdata dugaan invoice palsu di Pelabuhan PLTU Batang dimenangkan oleh  PT Aquila Transindo Utama (PT ATU). Agen kapal, PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA) harus membayar tagihan sejumlah Rp 119.630.600 pada pengelola pelabuhan itu.


Hal itu diungkapkan kuasa hukum PT ATU, Oktorian Sitepu pada awak media di Kabupaten Batang. Ia menyebut putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 295.K/Pdt/2024. 

"Kami memberi kesempatan pada PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA), untuk membayarkan tagihan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung yang baru kami terima kemarin," katanya, Kamis (12/7).

Okto, sapaan akrabnya, menyebut bahwa putusan dari mahkamah agung membuktikan bahwa tuduhan PT SPA adalah tidak benar. Di sini sekaligus membuktikan tagihan yang ditagihkan adalah sah.

Pihaknya meminta jajaran PT SPA segera melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar tagihan dalam kurun tujuh hari. 

"Jika tidak? Kami akan mengajukan eksekusi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Yang melaksanakan eksekusi adalah ketua PN berdasarkan putusan pengadilan," jelasnya.

Ia menyebut bahwa memang ada upaya hukum lain yaitu peninjauan kembali (PK). Namun, upaya hukum PK tidak bisa menghalangi eksekusi.

Okto kembali menegaskan bahwa putusan perdata tingkat kasasi itu membuktikan bahwa tagihan itu sah. Bukan inovice palsu seperti yang dituduhkan.