Mantan juru timbang Gudang Bulog Randugarut, Nurul Huda, menangis saat membela diri di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
- Polresta Surakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari India
- Maling Helm Di Semarang Semakin Resahkan, Berani Masuk Ke Pabrik
- Kemenkum HAM: Fuad Masih Rawat Inap, Wawan Sudah Kembali Ke Lapas
Baca Juga
Dalam pembelaannya, Nurul Huda mengaku perbuatannya atas perintah dari atasannya yang bernama Hosdianto dan Budiyawan. Nurul Huda merupakan mantan juru timbang di gudang bulog Randugarut yang didakwa atas raibnya beras Bulog hingga 600 ton.
"Saya hanya menjalankan perintah dari atasan saya, yang mulia,"kata Nurul di hadapan ketua majelis hakim, Ari Widodo, Senin (19/2).
Nurul menceritakan, saat itu kisaran tahun 2014, jumlah beras berkurang hingga 400 ton. Kemudian, Nurul diperintah oleh Hosdiyanto yang saat itu menjabat sebagai kepala Gudang untuk membuat stapel (rongga) di dalam tumpukan karung beras.
"Untuk biaya pembuatannya, saya disuruh Hosdianto mengeluarkan beras dan menjualnya ke Rusno, pensiunan Perum Bulog," tukas Nurul Huda.
Uang hasil penjualan itu kemudian diserahkan ke Hosdianto. Sementara Nurul mengaku diberi uang untuk ongkos membuat stapel dan konsumsi pembuat stapel.
Nurul juga menceritakan saat pergantian kepala dari Hosdianto ke Budiawan. Dia menuturkan bahwa dirinya telah melaporkan jumlah beras di gudang sudah tidak sesuai debgan laporan administrasi. Namun, perintah yang sama juga dikeluarkan oleh Budiawan.
"Saya disuruh menjual beras lagi untuk biaya perbaikan stapel yang kelihatan. Bahkan mau buat lagi,"katanya.
Nurul Huda sangat keberatan terhadap tuntutan dari jaksa. Beberapa kali dia mengatakan kalau hanya menjalankan perintah. Dia juga mengaku sudah tidak bekerja lagi di Bulog. Nurul juga meminta kepada majelis hakim supaya perkara itu diusut tuntas.
Sementara, penasehat terdakwa, Nugroho Budiantoro, mengatakan kalau kliennya cuma menjalankan perintah atasan saja. Tak hanya itu, hasil penjualan beras menurut Nugroho juga dinikmati oleh atasan kliennya.
"Klien kami hanya disuruh oleh atasan jadi aneh kalau klien kami diminta bertanggung jawab atas perkara ini. Apalagi pengembalian kerugian negara sedemikian banyaknya. Kan aneh,"ujar Nugroho.
Diberitakan sebelumnya, kasus raibnya beras di gudang Bulog Randugarut Semarang ini terungkap pada 2017 lalu.
Beras sebanyak 600 ton raib dari dalam gudang. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara yang merugikan negara hampir Rp 6 milyar tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, korupsi beras ini dilakukan dengan cara mengelabuhi tumpukan beras. Di bagian tengah tumpukan dikosongkan sehingga mengelabuhi jumlah tumpukan.
Jaksa menuntut Nurul Huda pidana penjara enam tahun dan denda Rp 50 juta subsidaer kurungan tiga bulan.
Selain itu, jaksa Dyah juga menuntut Nurul Huda mengganti kerugian negara sebesar Rp 5 milyar.
Jaksa menilai Nurul Huda terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana ditambahkan dan diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
- Polres Wonogiri Bekuk Maling Laptop
- Lima Oknum Anggota Polri Jadi Calo Seleksi Bintara Resmi PTDH
- Warga Kedungsegok Batang Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penambangan Gol C Ilegal