Tim Elang Polsek Semarang Utara berhasil membekuk residivis yang menjadi buronan. Ia bekuk saat sedang mabuk di kawasan Brotojoyo pada, Minggu (30/8/2020) sore.
- Kuasa Hukum Klaim Tidak Ada Uang Suap Bansos yang Mengalir ke Juliari Batubara
- Melalui Penindakan ETLE, Polda Jateng Berkontribusi Rp 20 Milyar Lebih ke Negara
- Resmi Berstatus Tersangka, Hakim Itong Langsung Menginap di Rutan KPK
Baca Juga
Kapolsek Semarang Utara Kompol Johan Valentino mengungkapkan, pelaku diketahui bernama Vero Yulianto alias Borok (20) warga Plombokan, Semarang Utara. Ia ditangkap saat sedang mabuk dan menantang warga sambil membawa senjata tajam.
"Laporan dari warga di Brotojoyo yang menginformasikan bahwa ada pemuda yang sedang mabuk membikin onar. Kita terjunkan anggota dan langsung kita tangkap," kata Kompol Johan Valentino kepada
Kompol Johan menambahkan, setelah ditangkap ternyata Vero alias Borok ini merupakan buronan atas kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa (21/7/2020) lalu di sebuah rumah kos Jalan Srikandi Raya dengan korban atas nama HWL (38) yang indekos di TKP.
"Saat itu korban dipukul dengan tangan kosong dan disabet menggunakan sajam hingga melukai bagian kepala," pungkas Kompol Johan Valentino.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Semarang Utara guna pengembangan kasus lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam.
- Kasus Paspor Palsu Adelin Lis, MAKI Desak Polri Segera Tetapkan Sutrisno Sebagai Tersangka
- Polres Pemalang Telah Panggil Oknum PNS Diduga Cabuli Teman Anaknya
- Sopir Travel Ditangkap, Saat Digeledah Polisi Temukan 13,74 Gram Sabu