Petugas unit Reskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk seorang mucikari online disebuah indekos kawasan Gayamsari Semarang pada Kamis (17/11).
- Hasil Penyelidikan, Santri Narkoba Dikeroyok di Ponpes
- Pelaku Duel Maut Ditangkap Polrestabes Semarang
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Polisi Pemeras Muda-Mudi Diperiksa Propam
Baca Juga
Pelaku ini menjual wanita dibawah umur dengan menggunakan aplikasi Michat dengan harga kisaran Rp600 ribu per transaksi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan penangkapan mucikari online Darwin Pratomo (33) warga Kebon Dalem Kabupaten Kendal ini berawal dari laporan masyarakat melalui Tim Elang Hebat Kota Semarang (Tebas) menginformasikan di kost Palapa di jalan Gayamsari II diduga sering dijadikan tempat prostitusi.
"Tim langsung melakukan penggerebgan di lokasi didapati empat wanita dan laki bukan pasangan resmi salah satunya wanita dibawah umur. Setelah dilakukan interogasi bahwa mereka mengaku sebagai open BO yang dikordinasi oleh Darwin Pratomo," ungkap Kombes Irwan Anwar didampingi Kasat Reskrim AKBP Dony Sardo Lombantoruan.
Sementara itu dari keterangan para koran diketahui bahwa mereka direkrut oleh Darwin melalui lowongan pekerjaan yang dipampamg di Fabecebook. Dalam perekrutan korban dijanjikakan pekerjaan dengan gaji Rp25 juta hingga Rp30 juta perbulan dengan menyebut pekerjaaan malam menjadi kerja utamanya tanpa menyebut detail.
Setelah mendapatkan empat wanita, lantas korban yang berasal dari Jepara dan Palembang ini disodori tanda tangan kontrak yang isinya pembagian hasil kerja selama menjalani pekerjaanya sebagai wanita panggilan.
"Harganya Rp600 ribu per transaksi, mucikari mendapat Rp200 ribu. Dalam pengakuanya setiap hari ia mendapatkan empat kali transaksi per /orangnya kalau sepi minal dua kali. Sudah menjalankan bisnis ini selama dua bulan terakhir," imbuh Kombes Irwan Anwar.
Sementara itu pelaku Darwin Pratomo diketahui bahwa ia merupakan residivis kasus yang sama. Sebelumnya ia pernah membuka bisnis seperti ini di kota Kudus namun tertangkap Polisi. Ia mencoba kembali bisnis ini karena tidak mempunyai pekerjaan lain. Ia mengaku selain memintai uang setiap transaksi, pelaku juga meminta hubungan suami istri kepada para korbanya.
"Semua korban saya 'coba' terlebih dahulu sebelum saya jual pak. Itu juga menjadi salah satu peraturanya jika mau ikut kerja dengan saya," katanya.
Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolrestabes Semarang guna pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 th 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya 15 tahun penjara.
- Hasil Penyelidikan, Santri Narkoba Dikeroyok di Ponpes
- Pelaku Duel Maut Ditangkap Polrestabes Semarang
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Polisi Pemeras Muda-Mudi Diperiksa Propam