Unit Reskrim Polsek Ngaliyan berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pemerasan dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Moch Ikhsan, Wates Ngalian pada Sabtu (1/1/22) sekira pukul 22.00.
- Polres Sukoharjo Berhasil Bongkar Kasus Upal Diganjar Penghargaan dari Bank Indonesia
- Tak Ada Takutnya Dan Kian Nekat! Kreak Teror Warga Bawa Sajam Di Area Permukiman
- Begini Peran Pelaku Pembuat Iklan Judi Online yang Disisipkan ke Website Pemerintah
Baca Juga
Dalam modus operandinya. keduanya mengaku sebagai anggota Polisi dan meminta paksa sepeda motor dan uang tunai kepada korbanya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang didampingi Kapolsek Ngalian Kompol Umbar Wijaya mengungkapkan, kedua pelaku ini bernama Fayzal Setya Mulyana (26) warga Cerme II, Lamper Tengah dan Kasjuni Rahayu Alex (40) Warga Sendangguwo, Tembalang.
Keduanya ditangkap lantaran melakukan pemerasan dengan kekerasan terhadap Tegar Dwi Saputra (17) Warga Wates, Ngaliyan yaitu dengan merampas motor dan uang tunai.
"Peristiwa itu bermula saat korban sedang naik sepeda motor, tiba tiba dipepet oleh sebuah Mobil Honda Brio H 9481-AW saat berada di jalan raya. Mereka ini langsung mengeluarkan senjata api dan langsung menodongkan dan mengancam akan menembak korban," ungkap Kombes Irwan Anwar saat press rilis di Mapolrestabes Semarang, Jum'at (7/1/2022).
Lanjut Kombes Irwan, setelah korban menepi pelaku menuduh korban mabuk dan kemudian pelaku membonceng korban dan menyuruh korban untuk terus berjalan hingga di depan kampus II UIN Walisongo Semarang. Sesampainya dilokasi korban langsung digeledah oleh pelaku. Saat itu pelaku sengaja memasukan pil didalam bungkus rokok.
"Saat itu korban langsung dimasukan ke dalam mobil dan hendak diajak ke Polda Jateng. Didalam mobil pelaku memintai korban sejumlah uang dengan alasan untuk berdamai. Karena tidak membawa uang cukup korban diminta untuk menghubungi keluarganya.Didalam mobil pelaku juga melakban tangan dan memukulinya secara bergantian," imbuhnya.
Kombes Irwan juga menyebut bahwa selama semalam korban diajak berputar putar di kawasan Banyumanik. Setelah berhasil menggadaikan motor Vario, pada pagi harinya korban diturunkan di depan Indomaret Jalan Gatot Subroto, Krapyak. Sebelum korban turun pelaku mengambil uang Rp.650 ribu yang ada didompetnya.
Atas kejadian tersebut akhirnya korban Tegar Dwi Saputra mendatangi Mapolsek Ngaliyan untuk melaporkan peristiwa yang baru saja ia alami. Setelah menerima laporan unit Reskrim Polsek Ngalian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Kedua pelaku ini sebelumnya merupakan residivis dengan kasus curanmor dan penggelapan. Salah satu pelaku baru saja keluar pada bulan September 2021. Keduanya dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
- Ngaku Sebagai Dokter, Warga Bogor Menipu Korbannya Hingga Rp45 Juta
- Minta Maaf Soal Donasi 2 Triliun, Kapolda Sumsel: Ini Karena Saya Tidak Hati-hati
- Diduga Berbuat Mesum Di Gubuk, Oknum Kades Digrebek Warga